Jangan kaget dengan judul tulisan ini. Aneh tapi nyata. Koperasi dan BUMN. Mungkin karena merasa paling ekonomi konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 sadar tidak sadar pun ‘dilabrak’.
PT. Koperasi Merah Putih. Nah loh! Koperasi dan PT melebur jadi satu. Covernya koperasi. Isinya BUMN, PT. Agrinas Pangan Nusantara. Dua badan usaha jadi satu; koperasi dan BUMN. Koperasi berbadan perseroan.
Katanya koperasi. Merah Putih lagi. Menunjukkan Indonesia banget. Berdasarkan peraturan terbaru, aset koperasi merah putih milik pemerintah daerah atau pemerintah desa. Kok bisa? Karena dananya dari dana desa. Katanya pinjaman ke Himbara. Dibayar APBN. Makin rancu.
Masih kata peraturan terbaru. Gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi hasil dari pembiayaan himbara (himpunan bank negara) menjadi aset negara, di mana pemerintah mengambil alih cicilannya. Tambah bingung lagi kan.
Lebih bingung lagi. Pemerintah mengumumkan akan melakukan rekrutmen 30 ribu manajer untuk Koperasi Merah Putih. Statusnya pegawai BUMN. Dibawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Bagi yang pernah belajar koperasi tentu akan kaget sekaget-kagetnya dengan “gaya” pemerintah dalam memberdayakan koperasi di tanah air. Koperasi tapi isinya BUMN dan pemerintah desa.
Lebih kaget lagi bila Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta masih hidup. Tentu beliau akan terperanjat bila mengetahui model koperasi _ala_ pemerintahan Prabowo dalam “pemberdayaan” koperasi di Indonesia yang bernama Koperasi Merah Putih.
Kaget? Karena aset Koperasi Merah Putih milik pemerintah daerah atau pemerintah desa. Manajernya orang BUMN. Kenapa badan hukum koperasi tapi dikelola BUMN? Katanya koperasi dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Lalu anggotanya siapa? Timseskah? Wallahua’lam
Badan hukumnya koperasi tapi asetnya bukan milik koperasi. Koperasi model baru. Model yang tidak kita kenal di UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Model koperasi yang sukses di negara-negara Skandinavia pun kita belum mendengar praktiknya seperti koperasi merah putih. Tidak kita kenal pula dalam literatur perkoperasian.
Kita apresiasi niat “baik” pemerintah dalam pemberdayaan usaha rakyat melalui koperasi setelah pemerintahan sebelumnya, Orde Baru, gagal dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Sayangnya, gaya top down pemerintah Orde Baru dalam memberdayakan koperasi sebagai amanat konstitusi diikuti oleh pemerintah saat ini. Kegagalan KUD tidak dijadikan pelajaran bagi pemerintah.
Ada kekhawatiran. Mudah-mudahan kekhawatiran ini tidak terjadi dan tidak boleh terjadi. Politisasi dan modus korupsi berkedok koperasi.
Model pengembangan koperasi yang tidak sesuai dengan prinsip dasar koperasi seperti Koperasi Merah Putih itu. Ada kekhawatiran modus dugaan pencucian uang korupsi dan penggalangan suara untuk Pemilu 2029.
Kekhawatiran itu menguat karena ada uang rakyat ratusan triliun rupiah yang dikelola oleh PT. Agrinas Pangan Nusantara selama 2 tahun. Bertepatan dengan jadwal hajatan politik nasional, Pemilu 2029. Koperasi Merah Putih dikhawatirkan digunakan sebagai mesin suara.
Kekhawatiran itu diperkuat oleh manajemen PT. Agrinas Pangan Nusantara dinilai partisan. Pendukung setia Prabowo. Sulit untuk tidak menafsirkan ada agenda politik dibalik PT. Koperasi Merah Putih.
Bandung, 2 Dzulqa’dah 1447/20 April 2026
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis











