News  

Sudah Ribuan Kasus, BPOM Tak Hanya Beri Vaksin Campak ke Anak Tapi Juga Orang Dewasa

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan vaksin campak yang selama ini diberikan untuk anak-anak, kini akan diberikan kepada orang dewasa. Langkah ini dilakukan usai terjadinya kasus luar biasa (KLB) virus campak tersebut.

“Case yang berhubungan dengan kejadian luar biasa yang menimpa orang yang dewasa bahkan tenaga kesehatan bahkan ada yang sudah meninggal, itu jumlahnya 2.220 kasus dengan kejadian luar biasa sudah lebih dari 60 (kasus),” ungkap Ikrar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Ia menilai, kasus campak yang menimpa orang dewasa saat ini terjadi pada tenaga kesehatan, lansia, serta yang memiliki mobilitas tinggi.

“Maka Badan POM berdasarkan penilaian yang sangat independen karena kita juga minta dari WHO second opinion, tambah dari expert yang kita miliki dan akhirnya kita putuskan yang tadi hanya untuk anak bisa diperluas indikasinya untuk orang dewasa. Dan vaksinnya sekarang sudah ada, jadi sekarang sudah berjalan produk yang dari Bio Farma,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mengantisipasi penularan dan peningkatan kasus campak, khususnya pada tenaga medis dan kesehatan.

“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” kata Plt Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andri Saguni di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini, seperti melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Dalam SE tertanggal 27 Maret 2026 itu, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh rumah sakit. Pertama, rumah sakit harus melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.

“Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis yang berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan,” ujar Andri.

Keempat, mengatur jadwal jaga yang memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat beristirahat cukup. Kelima, menetapkan mekanisme tata laksana bagi tenaga medis dan kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek atau konfirmasi campak.

Keenam, memperkuat pengawasan melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), dan unit mutu serta keselamatan pasien.

“Ketujuh adalah memastikan kecukupan gizi yang berimbang dan penambahan suplemen vitamin yang dibutuhkan oleh tenaga medis,” katanya.

Dengan diterbitkannya SE ini, Andri berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak dan melindungi tenaga medis dan kesehatan dari penularan.

“Kita tentunya terus mengamati dan waspadai untuk peningkatan kasus,” ujarnya(Sumber)