Kasus hukum yang menjerat eks Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, memasuki babak krusial.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026) sore, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Tuntutan yang diajukan pun tergolong berat.
penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). (KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Jaksa secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 16 tahun kepada Iwan Setiawan Lukminto.
“Menjatuhkan pidana penjara 16 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso, Senin.
Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan yang mendasari tuntutan tersebut.
Iwan dinilai terbukti secara sengaja melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berdampak besar terhadap keuangan negara.
Kerugian negara yang ditimbulkan pun tidak main-main, mencapai angka Rp 1,3 triliun.
Atas dasar itu, jaksa menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
“Menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta posisi terdakwa yang merupakan petinggi di perusahaan besar.
Kini, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum Iwan Setiawan Lukminto dalam perkara tersebut.
Adapun hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara dan terdakwa tak merasa bersalah.
“Yang meringankan belum pernah dihukum,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris) didakwa merugikan negara Rp 1,3 trilliun atas kasus dugaan korupsi dalam pengajuan kredit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(Sumber)












