News  

Diduga Lecehkan Beberapa Anak dan Tersangka, Damai Hari Lubis: Syekh Ahmad Al-Misry Layak Dihukum Berat

Damai Hari Lubis (IST)

Pengamat hukum dan politik Damai Hari Lubis menilai bahwa kasus dugaan pelecehan terhadap beberapa anak yang menyeret nama Syekh Ahmad Al-Misry harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Damai, apabila seluruh unsur pidana terbukti dalam proses penyidikan hingga persidangan, maka pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal.

“Dalam kasus yang menyangkut dugaan pelecehan seksual terhadap anak, negara tidak boleh lunak. Anak adalah generasi bangsa yang wajib dilindungi. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, pelaku layak dihukum sangat berat,” ujar Damai Hari Lubis kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Damai menjelaskan, dasar hukum utama yang mengatur perlindungan anak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76D disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara itu, Pasal 81 menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, dalam perubahan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat diperberat, termasuk pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pidana mati dalam kondisi tertentu yang sangat berat.

“Jika korbannya banyak, ada unsur kekerasan serius, atau menimbulkan dampak luar biasa terhadap korban, maka aparat penegak hukum harus mempertimbangkan hukuman maksimal,” tegas Damai.

Ia juga menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Menurutnya, penetapan tersangka bukan berarti vonis bersalah, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dikawal secara objektif dan transparan.

Damai meminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bekerja profesional tanpa intervensi pihak mana pun, terutama jika perkara melibatkan tokoh publik atau tokoh agama.

“Jangan sampai ada perlakuan khusus hanya karena pelaku memiliki pengaruh sosial atau keagamaan. Hukum harus berdiri sama tinggi untuk semua warga negara,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan dan pihak berwenang masih melakukan pendalaman atas dugaan yang dilaporkan. Publik diminta menunggu hasil resmi dari proses peradilan yang sah.