News  

Draf Mandek di DPR, Menko Yusril Sebut Pemerintah Ingin Segera Bahas RUU Pemilu

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah menunggu draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) rampung di DPR RI.

“Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Yusril, akan lebih baik apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.

Pasalnya, kata dia, kurang lebih 2 tahun dan 6 bulan lagi sudah menjelang pelaksanaan pemilu. Namun demikian, hal itu akan sangat bergantung bagaimana pemerintah dan DPR bisa segera membahas RUU Pemilu.

Ada Beberapa Perubahan

Yusril tak menampik terdapat beberapa perubahan terhadap UU Pemilu yang sangat signifikan sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga akan banyak yang akan dibahas.

Pada awalnya, Yusril menuturkan pemerintah sudah sempat menyusun draf RUU Pemilu, namun setelah berdiskusi telah disepakati drafnya akan berasal dari DPR.

“Jadi, DPR yang akan inisiatifnya diajukan dan nanti Presiden akan menunjuk counterpart untuk membahas RUU itu,” tutur Yusril.

Tak Ingin Buru-buru
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak ingin buru-buru membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, dia menginginkan agar UU Pemilu yang nantinya dihasilkan bisa benar-benar baik. Pimpinan DPR RI, kata dia, kini tengah meminta para partai politik untuk melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.

“Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4).

Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, menurut dia, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan UU Pemilu yang lama.

Selain itu, menurut dia, pembahasan RUU Pemilu tidak bisa buru-buru karena sudah banyak putusan MK yang membatalkan dan memutuskan berbagai hal dalam sistem pemilu.(Sumber)