News  

Iwan Setiawan: Partai Golkar Bisa Jadi Contoh! Demokratis, Terbuka dan Tiap Kader Berpeluang Jadi Ketua Umum!

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai wajar saja jika sebagian partai politik (parpol) menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan jabatan ketua umum (ketum) partai.

“Menurut saya, KPK cukup menyoroti pengelolaan anggaran yang berasal dari APBN. Soal pemilihan ketum partai, saya kira parpol punya aturan dan mekanisme masing-masing yang landasannya adalah ideologi dan UU Partai Politik,” jelas Iwan kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Meski begitu, Iwan mengatakan Partai Golkar dapat menjadi contoh sebagai partai yang matang, paling terbuka, demokrasi dan dinamis dalam demokrasi internal partai.

“Di Golkar, siapapun punya peluang dan kesempatan untuk menjadi ketum, tidak ditentukan oleh seseorang, keluarga atau kelompok saja,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia mengaku memahami maksud di balik usulan KPK tersebut, yakni keterkaitan antara kekuasaan di internal partai dengan potensi praktik korupsi.

“Tetapi, hal ini masih menjadi perdebatan. Bagaimanapun, usulan KPK ini adalah hal yang baik. Tinggal dipertimbangkan oleh Pemerintah dan DPR agar bisa diakomodir atau tidak, di dalam revisi UU Parpol dan aturan lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.

Rawan Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sektor politik masih menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat pendekatan pencegahan.

“Kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan, selain pendekatan pendidikan dan peran serta masyarakat yang juga secara reguler kami terus lakukan seperti program-program Politik Cerdas Berintegritas, kemudian kampanye tolak money politic, dan sebagainya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, melalui fungsi monitoring, KPK melakukan pemetaan terhadap area-area yang dinilai berpotensi menimbulkan praktik korupsi. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan.

“Sehingga dari hasil kajian itu maka kemudian KPK memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk dilakukan pembahasan, untuk dilakukan tindak lanjut ya,” ujarnya.

Menurut Budi, rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemangku kepentingan dalam melakukan perbaikan tata kelola politik, termasuk terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

“Sehingga kami harapkan dengan hasil dan rekomendasi yang KPK sampaikan tersebut bisa menjadi pengayaan bagi para pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk berkaitan dengan salah satu temuannya ya di poin delapan mengenai pembatasan periode ya seorang ketua partai politik gitu ya,” jelas Budi.(Sumber)