Ekonom yang menyebut dirinya sebagai “Ekonom Konstitusi”, Defiyan Cori, melayangkan kritik terbuka terkait penggunaan istilah Ekonomi Konstitusi di ruang publik. Dalam siaran pers yang disampaikan, ia menekankan pentingnya etika akademik serta penghargaan terhadap orisinalitas gagasan intelektual.
Defiyan menyatakan bahwa konsep Sistem Ekonomi Konstitusi bukanlah istilah baru yang muncul belakangan, melainkan gagasan yang telah lama ia kembangkan sejak masa perkuliahan. Konsep tersebut, menurutnya, lahir sebagai upaya membedakan sistem ekonomi Indonesia dari arus besar ideologi ekonomi global seperti kapitalisme dan komunisme.
Ia mengaitkan pemikirannya dengan gagasan Ekonomi Pancasila yang pernah diperkenalkan oleh Mubyarto, seorang guru besar Universitas Gadjah Mada yang dikenal sebagai pelopor ekonomi berbasis nilai-nilai Pancasila.
“Terminologi Sistem Ekonomi Konstitusi merupakan bagian dari pengembangan pemikiran tersebut, dengan pijakan utama pada Pasal 33 UUD 1945,” tegas Defiyan, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, Defiyan menilai bahwa di kalangan akademisi maupun ekonom Indonesia, istilah ekonomi konstitusi masih sangat jarang digunakan secara konsisten sebagai sebuah mazhab pemikiran ekonomi. Ia bahkan menyebut hampir tidak ada akademisi yang secara eksplisit mengidentifikasi diri sebagai “Ekonom Konstitusi”.
Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang belakangan menggunakan istilah tersebut untuk tidak melakukan klaim sepihak. Menurutnya, penggunaan terminologi tanpa penghargaan terhadap sumber gagasan berpotensi merusak etika akademik dan membuka ruang bagi kepentingan ekonomi maupun politik tertentu.
“Jangan sampai istilah ini digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa menghargai karya intelektual yang telah lebih dulu ada,” ujarnya.
Dalam konteks kebijakan nasional, Defiyan juga menyampaikan apresiasi terhadap visi-misi Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen untuk menjalankan sistem ekonomi yang berlandaskan konstitusi.
Menurutnya, jika dijalankan secara konsisten, pendekatan ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945 dapat menjadi jalan tengah yang relevan bagi Indonesia, sekaligus memperkuat identitas ekonomi nasional di tengah tekanan globalisasi.












