Wacana mengenai peran perempuan dalam politik Indonesia kembali menguat menjelang kontestasi Pemilu 2029. Selama ini, kehadiran perempuan dalam daftar calon legislatif kerap dipandang sebatas pemenuhan syarat administratif kuota 30 persen. Namun, pandangan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika pemilih saat ini.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Sobirin Malian, menilai partai politik harus segera mengubah cara pandang terhadap kader perempuan. Menurutnya, perempuan bukan lagi sekadar “pelengkap daftar caleg”, melainkan dapat menjadi senjata strategis untuk memenangkan pertarungan politik 2029.
“Sudah waktunya partai meninggalkan pola kepatuhan afirmatif yang hanya mengejar kuota menuju investasi afirmatif, yakni membangun kekuatan politik perempuan secara serius,” ujar Sobirin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Meski Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen, angka keterpilihan perempuan di DPR RI pada Pemilu 2024 masih berada di kisaran 22,1 persen.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pemenuhan kuota dan peluang nyata untuk terpilih. Banyak caleg perempuan ditempatkan di nomor urut bawah atau di daerah pemilihan yang sulit dimenangkan.
Akibatnya, perempuan hanya menjadi “vote filler” atau pengisi administrasi partai, bukan benar-benar dipersiapkan sebagai petarung elektoral.
Padahal, berdasarkan data kependudukan dan tren partisipasi pemilih, perempuan merupakan kekuatan besar dalam pemilu. Jumlah pemilih perempuan mencapai lebih dari separuh total pemilih nasional.
Sobirin menilai ada tiga faktor utama yang membuat caleg perempuan potensial menjadi magnet suara.
Pertama, adanya efek afinitas gender. Pemilih perempuan cenderung merasa lebih dekat dan lebih terwakili oleh kandidat sesama perempuan, terutama dalam isu-isu keseharian.
Kedua, perempuan dianggap lebih kuat dalam menguasai isu sosial yang langsung menyentuh kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan, pengendalian harga pangan, perlindungan anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, persepsi publik terhadap integritas perempuan dalam politik juga relatif positif. Dalam sejumlah survei, perempuan dinilai lebih kecil kemungkinannya terjerat praktik korupsi dibanding laki-laki.
Ketiga, perempuan memiliki jejaring sosial yang lebih organik dan solid. Basis sosial seperti PKK, Posyandu, komunitas UMKM, majelis taklim, hingga kelompok ibu rumah tangga dinilai menjadi modal sosial yang sangat efektif untuk mobilisasi suara.
“Perempuan bekerja melalui pendekatan emosional dan kedekatan sosial, bukan sekadar transaksi politik,” tulis Sobirin.
Menurut Sobirin, perempuan yang berhasil menjadi peraih suara besar bukanlah mereka yang tiba-tiba muncul karena faktor keluarga politik semata. Mereka umumnya memiliki proses kaderisasi panjang dan pengalaman organisasi yang matang.
Kader perempuan yang sukses biasanya telah aktif bertahun-tahun di struktur partai, organisasi sosial, maupun advokasi isu tertentu seperti stunting, pendidikan, kesehatan ibu-anak, hingga perlindungan perempuan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya dukungan nyata partai melalui penempatan nomor urut strategis dan dukungan logistik yang setara dengan caleg laki-laki.
Menariknya, keberadaan caleg perempuan dinilai mampu memengaruhi pemilih mengambang atau swing voters, terutama di kawasan urban.
Di tengah kejenuhan publik terhadap konflik elite politik yang didominasi figur laki-laki, perempuan dianggap membawa wajah baru yang lebih segar dan komunikatif.
Sobirin menunjukkan bahwa penempatan satu caleg perempuan kompeten di nomor urut atas dapat meningkatkan suara partai secara signifikan di daerah pemilihan tertentu.
Untuk menghadapi Pemilu 2029, Sobirin menawarkan beberapa langkah strategis bagi partai politik.
Pertama, menerapkan sistem zipper secara konsisten, yakni memastikan perempuan ditempatkan di nomor urut strategis, bukan sekadar formalitas.
Kedua, meningkatkan investasi pendidikan politik bagi kader perempuan melalui sekolah partai, pelatihan negosiasi, komunikasi publik, dan analisis kebijakan.
Ketiga, menghentikan praktik politik dinasti tanpa rekam jejak yang jelas dan mengedepankan meritokrasi dalam proses pencalonan.
Sobirin menegaskan bahwa pertarungan politik ke depan bukan lagi soal laki-laki melawan perempuan, melainkan kompetisi antara partai yang serius membangun kader perempuan dengan partai yang hanya mengejar syarat administratif.
“Partai yang berani menempatkan perempuan di kursi depan bukan hanya sedang menjalankan politik yang etis, tetapi juga strategi kemenangan yang paling rasional menuju 2029,” pungkasnya.











