Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, meminta DPR RI melibatkan serikat buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan.
Desakan itu disampaikan Sunarno saat berorasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Ia menilai partisipasi buruh penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Sunarno juga menyoroti praktik alih daya atau outsourcing yang dinilai masih merugikan pekerja. Ia menegaskan sistem tersebut perlu dihapus karena realitas di lapangan dinilai lebih buruk dibandingkan aturan yang ada.
“Ternyata kenyataan di lapangan lebih kejam dari regulasi itu sendiri. Praktiknya bisa lebih buruk dari regulasi itu sendiri. Di mana banyak kawan buruh yang sekarang ini statusnya justru pekerja fleksibel atau outsourcing, ada kontrak, ada harian lepas, ada sistem borongan jumlahnya lebih banyak dibandingkan pekerja tetap,” tutur Sunarno.
Ia juga menyinggung terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang alih daya. Menurutnya, kebijakan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan buruh.
“Penghapusan sistem outsourcing yang pernah dijanjikan Presiden Prabowo dalam pidato hari buruh sedunia tahun 2025, ternyata sampai sekarang belum terwujud,” pungkasnya.(Sumber)












