Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengembangan kasus korupsi terkait proyek di Dinas PUPR dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan adanya penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru terkait kasus tersebut.
“Kemudian untuk perkara di Sumatera Utara, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan. Nah, ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo, di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).
Budi menyebut pemeriksaan saksi untuk sprindik baru tersebut dimulai hari ini. KPK hari ini memanggil 7 saksi untuk menunjang penyidikan kasus tersebut.
“Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi,” terang Budi.
Adapun 7 saksi yang diperiksa, yakni:
Manaek Manalu, PNS Kementerian PU–Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumut
T Rahmansyah Putra/Dadam, Kasatker PJPN Wilayah II Sumut 2023-2024
Heri Handoko, PNS/PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara
Faisal, PPK 1.1 BBPJN Sumut
Munson Ponter Paulus Hutahuruk, pensiunan PNS-PPK 1.4 BBPJN Sumut
Rahmad Parulian, PNS–Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021-Mei 2023, sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut
Dicky Erlangga, Kasatker Wilayah I PJN
Untuk diketahui, pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.
Dari OTT tersebut kemudian ditetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun; dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Dalam perjalanan kasusnya, Topan yang juga eks anak buah Gubernur Sumut Boby Nasution itu divonis 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti (UP) sejumlah Rp50 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Sementara iRasuli dijatuhi vonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, dan UP Rp250 juta.(Sumber)












