News  

TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Disorot, KPK Terlihat “Loyo” Hadapi Penerima Aliran Dana

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, kembali menjadi sorotan publik. Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat belum maksimal dalam menindak pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari perkara tersebut.

Menurut Muslim Arbi, KPK sejauh ini memang telah memeriksa sejumlah nama besar dan menyita sejumlah barang terkait perkara TPPU Rita Widyasari. Namun, belum adanya penetapan tersangka baru dinilai memunculkan kesan bahwa lembaga antirasuah itu tidak cukup berani menindak pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil korupsi sektor pertambangan batu bara tersebut.

“KPK terlihat loyo. Nama-nama sudah diperiksa, barang-barang juga sudah disita, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muslim Arbi dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Sedangkan praktisi hukum Damai Hari Lubis menilai KPK harus berani menindak siapa pun yang diduga menerima aliran dana hasil TPPU Rita Widyasari.

Menurut Damai, langkah penyitaan aset saja tidak cukup apabila pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut tidak turut diproses secara hukum. Ia menilai penegakan hukum akan terlihat “tajam ke bawah namun tumpul ke atas” apabila hanya berhenti pada penyitaan barang tanpa penetapan tersangka terhadap penerima aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Kalau memang ada aliran dana dan sudah ditemukan fakta hukum terkait penerimaan uang hasil tindak pidana, maka KPK harus berani menetapkan siapa saja yang diduga menerima dan menikmati hasil kejahatan tersebut,” ujar Damai dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Damai menegaskan, dalam rezim hukum TPPU, seseorang yang menerima, menyimpan, membelanjakan, mentransfer, hingga menyamarkan asal-usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat pidana.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Pasal 3 disebutkan, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 5 UU TPPU juga mengatur bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Damai menilai pasal tersebut seharusnya menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil korupsi maupun pencucian uang.

“Jangan sampai publik melihat ada standar berbeda dalam penegakan hukum. Ketika rakyat kecil cepat diproses, tetapi pihak yang punya kekuatan ekonomi atau politik justru tidak tersentuh,” katanya.

Kasus TPPU yang menjerat Rita Widyasari sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik karena KPK telah melakukan sejumlah penyitaan aset dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan aliran dana. Penyidik disebut terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang selama Rita menjabat sebagai kepala daerah di Kutai Kartanegara.

Damai meminta KPK membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan aset semata. Harus ada keberanian untuk menyeret pihak-pihak yang diduga menerima dan menikmati hasil tindak pidana pencucian uang tersebut ke proses peradilan,” tegasnya.

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi meminta KPK harus menunjukkan taringnya dalam kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari. KPK jangan sampai kalah dengan Kejagung. Citra KPK disorot karena hanya mengatasi ecek-ecek. Padahl kpk didirikan untuk mengatasi masalah korupsi yang besar. Buatkan berita online

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta KPK menunjukkan ketegasan dan keberaniannya dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Menurut Uchok, publik saat ini menaruh perhatian besar terhadap langkah KPK dalam menindak pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi dan pencucian uang dari perkara tersebut. Ia menilai KPK tidak boleh terlihat lemah atau setengah hati dalam membongkar kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat.

“KPK harus menunjukkan taringnya dalam kasus TPPU Rita Widyasari. Jangan sampai kalah dengan Kejaksaan Agung yang sekarang terlihat lebih agresif membongkar kasus-kasus besar,” ujar Uchok dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Ia mengatakan, citra KPK belakangan menjadi sorotan publik karena dinilai lebih banyak menangani perkara-perkara kecil dibanding membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan jaringan kekuasaan dan aliran dana dalam jumlah fantastis.

Padahal, kata Uchok, lembaga antirasuah itu dibentuk dengan mandat besar untuk memberantas korupsi kelas kakap yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.

“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa KPK hanya mengatasi kasus ecek-ecek. KPK didirikan justru untuk menangani korupsi besar dan aktor-aktor kuat di belakangnya,” tegasnya.

Uchok menilai kasus Rita Widyasari bisa menjadi momentum penting bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik. Ia meminta KPK tidak berhenti hanya pada penyitaan aset atau pemeriksaan saksi, tetapi juga berani menetapkan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil TPPU.

Menurutnya, langkah tegas sangat diperlukan agar masyarakat melihat bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

“Kalau memang ada pihak yang menerima aliran dana dan terbukti menikmati hasil korupsi, maka harus diproses hukum. Jangan hanya berhenti pada penyitaan aset,” katanya.

Kasus TPPU Rita Widyasari sendiri terus menjadi perhatian publik karena disebut melibatkan aliran dana besar dan diduga mengalir ke sejumlah pihak. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam membongkar secara menyeluruh jaringan penerima dana dalam perkara tersebut.

Uchok menegaskan, keberanian KPK dalam menangani perkara besar akan menentukan masa depan dan wibawa lembaga antirasuah tersebut di mata masyarakat.

“Ini ujian bagi KPK. Publik ingin melihat apakah KPK masih punya keberanian dan independensi untuk membongkar kasus besar sampai ke akar-akarnya,” paparnya.

Sorotan terhadap perkara ini menguat setelah KPK mengungkap bahwa banyak pihak menerima aliran dana dari Rita Widyasari yang diduga berasal dari praktik gratifikasi dan suap di sektor batu bara saat dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidikan kasus TPPU Rita masih terus berjalan dan penyidik sedang menelusuri aliran dana kepada berbagai pihak.

“Terkait RW ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya. Itu memang karena terkait dengan metrik ton, banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudari RW ini,” kata Asep kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan penerimaan uang per metrik ton batu bara selama Rita menjabat di Kutai Kartanegara. Meski demikian, KPK belum membuka secara rinci siapa saja pihak yang diduga menerima dana tersebut.

“Kami terus melacaknya,” ujar Asep.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah tokoh nasional dan pengusaha besar. Di antaranya Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno; politikus Partai NasDem Ahmad Ali; Dirjen Bea Cukai Askolani; Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin; pengusaha batu bara sekaligus Ketua PP Kaltim Said Amin; hingga pengusaha Robert Bonosusatya.

Pemeriksaan terhadap sejumlah nama tersebut memunculkan spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara Kalimantan Timur.

Sebagaimana diketahui, Rita Widyasari telah lebih dahulu divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada 6 Juli 2018. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar serta suap Rp6 miliar terkait perizinan proyek dan sektor pertambangan di Kutai Kartanegara.

Saat ini, Rita telah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Namun demikian, penyidikan kasus TPPU yang diduga melibatkan aliran dana ke banyak pihak masih terus dikembangkan oleh KPK.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga menggambarkan besarnya praktik rente di sektor pertambangan daerah, khususnya terkait mekanisme fee per metrik ton batu bara yang selama ini disebut-sebut menjadi sumber pemasukan ilegal bagi pejabat daerah dan jejaring bisnis tertentu.

Sampai berita ini dipublikasikan, nama-nama yang disebut menerima TPPU dari Rita Widyasari belum memberikan penjelasan.