Advokat dan aktivis Firman Tendry Masengi menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan oleh proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Menurutnya, konversi hutan dalam skala besar yang dilakukan atas nama ketahanan pangan dan energi berpotensi masuk dalam kategori kejahatan ekosida karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, permanen, dan sulit dipulihkan.
Firman mengatakan, Papua saat ini menghadapi ancaman ekologis serius yang terjadi secara bersamaan. Di satu sisi, mencairnya salju abadi di Puncak Carstensz menjadi simbol nyata dampak perubahan iklim global. Di sisi lain, hutan-hutan tropis Papua terus mengalami penyusutan akibat ekspansi berbagai proyek pembangunan berskala besar.
“Papua sedang menyaksikan kepunahan ekologis yang paling sunyi sekaligus paling destruktif dalam sejarah modern. Hilangnya jutaan hektare hutan bukan sekadar angka statistik, melainkan tragedi yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat adat yang telah hidup berdampingan dengan alam selama ribuan tahun,” kata Firman dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Firman, proyek pangan dan energi yang dikembangkan di Merauke telah mengubah bentang alam hutan adat menjadi kawasan monokultur dalam skala sangat besar. Kondisi tersebut, lanjutnya, memenuhi sejumlah unsur yang dalam perkembangan hukum internasional dikenal sebagai ekosida atau penghancuran sistematis terhadap lingkungan hidup.
Ia menjelaskan, hutan hujan tropis Papua memiliki fungsi penting sebagai penyerap karbon, pengatur iklim mikro, serta habitat bagi berbagai spesies endemik. Kerusakan terhadap kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan lokal, tetapi juga memperburuk krisis iklim global.
“Ketika fungsi ekologis hutan dihancurkan secara permanen, maka yang hilang bukan hanya pepohonan, melainkan sistem penyangga kehidupan yang menopang manusia dan keanekaragaman hayati,” ujarnya.
Firman juga mengkritik implementasi proyek yang dinilainya mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Ia menilai proses perizinan dan penguasaan lahan sering kali tidak melibatkan persetujuan masyarakat adat secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa tekanan.
“Penyingkiran hak atas tanah ulayat melalui mekanisme yang tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna merupakan bentuk kemunduran dalam penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat adat,” tegasnya.
Selain itu, Firman menilai Kementerian Lingkungan Hidup belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, terutama dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menyoroti pentingnya evaluasi yang komprehensif terhadap daya dukung lingkungan, dampak kumulatif proyek, serta keterlibatan masyarakat terdampak dalam setiap tahapan kajian.
Menurutnya, instrumen AMDAL seharusnya menjadi alat perlindungan lingkungan yang efektif, bukan sekadar persyaratan administratif untuk mempercepat investasi.
“Jika partisipasi masyarakat dipinggirkan dan kajian lingkungan tidak dilakukan secara menyeluruh, maka AMDAL kehilangan substansi sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan,” katanya.
Firman menambahkan, regulasi lingkungan yang berlaku saat ini masih menghadapi tantangan besar dalam menjangkau kerusakan lingkungan berskala masif yang dilakukan oleh korporasi maupun proyek-proyek besar yang memperoleh dukungan negara.
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang berpotensi merusak ekosistem Papua. Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
“Merusak alam Papua dalam skala jutaan hektare bukan sekadar persoalan tata ruang. Ini menyangkut masa depan generasi mendatang dan keberlangsungan sistem kehidupan yang tidak mungkin digantikan oleh nilai investasi berapa pun besarnya,” pungkas Firman.











