DPR RI menggelar rapat dengan Plt. Kepala Badan Keahlian DPR RI (BKD), Inosentius Samsul, beserta jajarannya (20/1/2020). Rapat tersebut membahas penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Sebagaimana diketahui, perubahan UU SKN masuk sebagai salah satu RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Dalam pemaparannya, Inosentius (Sensi) menyebutkan bahwa perubahan atas UU SKN penting untuk memperjelas beberapa isu seperti sengketa keolahragaan di Indonesia, kedudukan e-sports dan membuat olah raga inklusif bagi penyandang disabilitas.
“Terkait sengketa keolahragaan, masih banyak dualisme kepengurusan organisasi olahraga di Indonesia yang belum terselesaikan,” terangnya.
Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X, mendukung penuh usaha untuk merevisi UU SKN. “Sudah saatnya UU SKN direvisi agar bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujar Waketum DPP Partai Golkar ini.
Ia juga menambahkan, revisi ini sangat penting mengingat kedepan UU ini akan menjadi payung hukum untuk mengatasi berbagai kendala untuk memajukan olahraga di Indonesia, seperti minimnya anggaran untuk memaksimalkan peningkatan prestasi para atlet, dan penelitian di bidang olahraga (sport science).
Selain itu, penataan kelembagaan keolahragaan juga penting agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan dan tumpang tindih tupoksi antar lembaga olahraga.
“Bukan hanya itu, ke depan revisi UU SKN juga akan membahas cara memajukan sport industry dan sport tourism, karena kedua sektor ini dapat memajukan perekonomian masyarakat Indonesia.” tutupnya.