Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sedikitnya 112 siswa di 26 provinsi terpapar paham radikal melalui media sosial atau medsos hingga game online.
Mayoritas anak yang terpapar diketahui masih berusia sekitar 13 tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Titi Eko Rahayu mengatakan penyebaran paham radikal kini semakin masif di ruang digital.
“Fenomena radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan propaganda intoleransi di ruang digital menjadi ancaman serius bagi anak,” kata Titi di Jakarta, Rabu (27/5/2027).
Menurut dia, konten radikal kini menyebar melalui media sosial, platform video, aplikasi percakapan, hingga fitur obrolan pribadi dalam game online.
Titi menyebut pola penyebaran radikalisme digital semakin sulit diawasi karena masuk melalui pendekatan emosional dan komunitas digital tertutup.
Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa diatasi hanya dengan pemblokiran konten atau penegakan hukum semata. Menurutnya, keluarga tetap menjadi benteng utama dalam mencegah anak terpapar radikalisme digital.
“Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membangun ruang aman bagi anak,” ujarnya.
Pemerintah, kata Titi, telah melakukan sosialisasi, advokasi, dan pelatihan deteksi dini paham radikal kepada orang tua, guru, dan anak. Namun, upaya tersebut dinilai masih perlu diperluas.
“Anak-anak saat ini hidup sangat dekat dengan ruang digital. Karena itu, pendekatan perlindungan juga harus mengikuti perkembangan pola interaksi mereka di dunia maya,” katanya.
Sementara itu, Direktur ICT Watch Indriyatno Banyumurti menilai pola penyebaran radikalisme digital terus berubah mengikuti platform yang digunakan anak dan remaja.
“Konten edukasi harus mampu bersaing dengan derasnya arus informasi di media sosial,” kata Indriyatno.(Sumber)











