News  

Damai Hari Lubis Semprot dr Tifa: KUHAP Mana yang Dibaca Sampai Sidang Bisa 25 Tahun?

Damai Hari Lubis (IST)

Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis, melontarkan kritik keras terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan dokter Tifa terkait proses hukum yang sedang dihadapinya.

Menurut Damai, sejumlah pernyataan yang disampaikan dokter Tifa di ruang publik justru menimbulkan kebingungan dan berpotensi menyesatkan masyarakat terkait pemahaman hukum acara pidana di Indonesia.

Kritik tersebut muncul setelah dokter Tifa melalui akun media sosialnya menyatakan bahwa proses persidangan yang akan dijalaninya bersama pihak terkait diperkirakan dapat berlangsung hingga seperempat abad atau sekitar 25 tahun. Menurut dokter Tifa, lamanya proses tersebut disebabkan oleh banyaknya dokumen, saksi, dan ahli yang harus diperiksa di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan bersiap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Damai Hari Lubis menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, dalam praktik peradilan pidana Indonesia, tidak dikenal proyeksi persidangan yang akan berlangsung hingga puluhan tahun sebagaimana disampaikan dokter Tifa.

“Legalitas formal dari berbagai pernyataan yang disampaikan tersebut menurut saya justru terlihat ngawur, blunder, dan berpotensi misleading. Entah KUHAP mana yang dibaca dan dipelajari sehingga muncul kesimpulan seperti itu,” ujar Damai dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Selain itu, Damai juga menyinggung pernyataan dokter Tifa yang sebelumnya menawarkan diri untuk mengobati Presiden ke-7 RI Joko Widodo meskipun bukan dalam hubungan dokter dan pasien.

Menurut Damai, apabila merujuk pada ketentuan etika profesi kedokteran, terdapat batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh seorang dokter dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, termasuk terkait promosi diri maupun pelayanan medis.

Tak hanya itu, Damai juga menyoroti pernyataan dokter Tifa yang pernah menyampaikan rencana untuk melakukan investigasi ke Jepang guna menelusuri latar belakang akademik Rismon setelah yang bersangkutan memperoleh penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Damai mempertanyakan realisasi rencana tersebut, terlebih jika dikaitkan dengan berbagai konsekuensi hukum yang mungkin sedang dihadapi dokter Tifa.

Atas dasar itu, Damai menilai publik berhak mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dokter Tifa dalam menyampaikan berbagai pernyataannya.

“Pertanyaan hukum yang pantas diajukan kepada dr Tifa saat ini adalah: siapa sebenarnya pengacara dan atau konsultan hukum yang memberikan pendampingan kepadanya?” tegas Damai.

Menurutnya, pendampingan hukum yang tepat sangat penting agar setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik tetap berada dalam koridor hukum, etika, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari dokter Tifa terkait kritik dan pertanyaan yang disampaikan oleh Damai Hari Lubis tersebut.