News  

OTT Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Jadi Alarm Keras Krisis Integritas Pemimpin Daerah

Sobirin Malian (Dok Pribadi)

Penggiat literasi Sobirin Malian menilai maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi sinyal serius adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah dan sistem politik di Indonesia.

Menurut Sobirin, fenomena tersebut menunjukkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan belum sepenuhnya mampu menjadi benteng moral bagi sebagian pemimpin daerah. Ia menyoroti fakta bahwa dalam kurun waktu kurang dari satu setengah tahun sejak pelantikan kepala daerah pada Februari 2025, sejumlah kepala daerah telah tersandung kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Meski jumlahnya tidak sebanyak rumor yang beredar di publik, fakta bahwa belasan kepala daerah baru sudah tersangkut kasus korupsi merupakan alarm keras. Ini menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik dalam birokrasi dan politik lokal,” kata Sobirin dalam keterangannya, Kamis (10/6/2026).

Sobirin menjelaskan, pola korupsi yang muncul di berbagai daerah menunjukkan kemiripan. Modus yang paling sering ditemukan adalah praktik pengaturan proyek dan pengadaan barang serta jasa, jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN), hingga pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, banyak kepala daerah yang terjebak dalam upaya mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan saat kontestasi Pilkada.

“Ketika biaya politik sangat tinggi, mulai dari kebutuhan kampanye, logistik politik hingga berbagai biaya lainnya, maka setelah terpilih sebagian pejabat justru fokus mencari cara mengembalikan modal. Akibatnya, orientasi pelayanan publik tergeser oleh kepentingan ekonomi dan politik,” ujarnya.

Ia menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu akar persoalan yang harus segera dibenahi. Sobirin menyebut praktik mahar politik dan penggunaan dana besar dalam pemilihan kepala daerah menciptakan tekanan yang berpotensi mendorong lahirnya korupsi setelah kandidat memenangkan pemilihan.

Selain itu, Sobirin juga mengkritik lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan inspektorat daerah sering kali tidak memiliki posisi yang cukup independen untuk mengawasi kepala daerah secara efektif.

“Pengawasan menjadi sulit berjalan maksimal ketika karier dan jabatan pengawas berada di bawah kendali kepala daerah yang seharusnya mereka awasi. Situasi ini membuat fungsi kontrol tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Di sisi lain, Sobirin menyoroti rendahnya efek jera terhadap pelaku korupsi. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor sering kali belum mampu memberikan dampak pencegahan yang kuat.

“Selama koruptor masih bisa menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman, maka korupsi akan terus dianggap sebagai risiko yang layak diambil. Karena itu, pemiskinan koruptor dan penyitaan aset hasil tindak pidana harus menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Untuk memutus rantai korupsi di daerah, Sobirin mengusulkan sejumlah langkah strategis. Pertama, reformasi pembiayaan politik agar biaya Pilkada lebih transparan dan tidak bergantung pada sumber dana yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kedua, penguatan mekanisme penyitaan aset dan penerapan hukuman yang memberikan efek jera.

Ketiga, penataan ulang sistem pengawasan internal pemerintah daerah agar lebih independen dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik. Keempat, memperkuat budaya antikorupsi melalui keterlibatan masyarakat dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

Sobirin menegaskan bahwa gelombang OTT yang menjerat kepala daerah harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sebagai pemilih.

“Korupsi kepala daerah bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, integritas harus menjadi pertimbangan utama dalam memilih pemimpin daerah,” pungkasnya.