News  

Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya “New Zone” Medan, Awie Masuk DPO Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Eddy alias Awie, pemilik Tempat Hiburan Malam New Zone di Medan, Sumatera Utara, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Eddy kini menjadi target utama kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa peran Eddy sangat sentral dalam operasional gelap di tempat usahanya sendiri.

“Eddy alias Awie dengan peran pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung THM New Zone,” ungkap Eko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).

Ciri-ciri Tersangka

Berdasarkan surat DPO yang diterima, Eddy merupakan warga Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.

Polisi merilis ciri-ciri fisik tersangka guna memudahkan masyarakat yang melihat untuk melapor:

Tinggi/Berat: 170 cm / 85 kg (tubuh agak gemuk)
Usia: Sekitar 50 tahun
Warna Kulit: Putih
Wajah: Mata hitam sipit, hidung besar
Rambut: Sedang, tipis, dan lurus.
Peran Sentral Sang Pemilik

Penyidikan mendalam mengungkap bahwa New Zone bukan sekadar tempat hiburan biasa, melainkan pusat peredaran narkoba yang dikendalikan langsung oleh sang bos.

“Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone,” tambah Eko.

Dalam kasus ini, Polri sebelumnya telah mencokok empat tersangka lainnya, yakni DAL (penyedia), JL alias Asiang (Admin HRD), AW alias Aan (Manajer Operasional), dan SH (perantara). Selain Eddy, polisi juga tengah memburu satu DPO lainnya berinisial Ape.

Atas perbuatannya, Eddy dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat terkait peredaran gelap narkotika.(Sumber)