Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan tidak ada agenda di parlemen untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi.
Penegasan itu disampaikan Cucun merespons wacana revisi ulang UU KPK yang belakangan kembali mencuat. Ia mengatakan, DPR tetap berpegang pada ketentuan undang-undang yang saat ini berlaku.
“Tidak ada usulan apa-apa di DPR juga ya. Jadi tetap kita konsisten bahwa undang-undang yang sudah jalan biarkan jalan,” kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, setiap perubahan regulasi memiliki tata cara yang diatur dalam mekanisme perundang-undangan. Karena itu, apabila ada rencana revisi, prosesnya harus melalui prosedur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Cucun menjelaskan, inisiatif perubahan undang-undang bisa datang baik dari DPR maupun pemerintah. Namun, usulan tersebut tetap harus masuk dalam tahapan pembahasan resmi.
“Kalau misalkan ada usul dari DPR atau dari pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya Undang-Undang KPK ya, itu pasti ada mekanismenya,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan persetujuannya apabila UU KPK kembali direvisi. Dukungan tersebut disampaikannya saat dimintai tanggapan mengenai usulan revisi yang sebelumnya diutarakan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga menyinggung revisi UU KPK pada 2019 yang menuai kritik karena dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Ia menyebut perubahan undang-undang saat itu merupakan inisiatif DPR.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tanda tangan,” tegasnya.
Sebelumnya, pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju UU KPK dikembalikan ke aturan lama memantik gelombang kritik. Sikap itu dinilai seperti upaya cuci tangan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai pernyataan Jokowi sarat paradoks. “Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk “mencuci tangan” kesalahan yang lama,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah melalui keterangan kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Menurut Wana, Jokowi bukan penonton dalam revisi UU KPK 2019. Proses perubahan regulasi itu berlangsung kilat, hanya sekitar 13 hari.
Ia juga menyinggung absennya langkah luar biasa dari presiden saat itu ketika gelombang demonstrasi pecah pada September 2019.
“Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal (terbitkan Perppu, red) tersebut,” ucap Wana.(Sumber)












