News  

Dr Tifa Dikabarkan Ditangkap di Apartemen, Tim Pembela Sebut Kini Berada di Polda Metro Jaya

Dokter Tifa dikabarkan telah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi tersebut disampaikan oleh Tim Pembela dr Tifa (TPDT) melalui rilis media yang diterima wartawan.

Menurut TPDT, penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.47 WIB di apartemen tempat dr Tifa tinggal. Setelah dibawa oleh aparat kepolisian, dr Tifa disebut sempat memberikan informasi mengenai keberadaannya saat ini.

“Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” demikian keterangan TPDT dalam rilisnya.

Dalam rilis tersebut dijelaskan, dr Tifa tampak berada di depan sebuah laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.

TPDT juga menyebut bahwa pada pukul 07.23 WIB, tim penasihat hukum telah melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Dari hasil konfirmasi itu, pihak kuasa hukum memperoleh informasi bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian pada Jumat pagi merupakan penangkapan.

“Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut,” tulis TPDT.

Tim Pembela dr Tifa menegaskan bahwa selama ini klien mereka dinilai kooperatif dan telah menjalankan kewajiban wajib lapor di Polda Metro Jaya hingga pekan lalu.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait kronologi, dasar hukum, maupun alasan penangkapan terhadap dr Tifa.

TPDT menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan segera menyampaikan informasi lanjutan serta keterangan resmi dari tim kuasa hukum kepada publik.

Tim Pembela dr Tifa terdiri dari Al Katiri selaku koordinator, Ramdansyah, Fadli Nasution, M. Ridwan Rachman, Burhanudin, Wirawan Adnan, Azis Yanuar, Dedi Suhardadi, Deni Apriandi, Iskandar Nasution, dan Ismar Syafrudin.