News  

Eks Wakapolri Komjen Oegroseno Pertanyakan SOP Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Avatar photo

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) polisi menangkap Roy Suryo dan dokter Tifauzia atas dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan dirinya mengaku kecewa dengan Polda Metro Jaya yang menangkap dokter Tifa seperti meringkus teroris.

“Seperti teroris. Beliau (dokter Tifa) akan melaksanakan ujian, begitu di dalam kendaraan mau keluar, dipepet dari belakang dan dari samping. Bu Tifa bukan teroris, bukan pelaku kejahatan yang serius,” ujar Oegroseno, Sabtu (20/6/2026).

Padahal sejak awal Roy dan dokter Tifa tidak ditahan. Bahkan menurutnya, penyidik baru memiliki kewenangan untuk menahan seseorang, ketika orang tersebut melarikan diri atau mempersulit penyidikan dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Apakah bisa berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap kemudian disisipi dengan penahanan? Enggak bisa. Nanti hanya pelimpahan administrasi tanggung jawab tersangka dan barang bukti seperti itu,” jelasnya.

Usai membaca situasi ini, dirinya kembali mengingat mengenai petisi 50 di zaman Presiden Soeharto dan sikap Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso yang memiliki integritas dan hati nurani.

Oegroseno menyatakan, selama bertugas di kepolisian dirinya belajar dari Hoegeng yang selalu menggunakan hati nurani saat bertugas.

Ia menilai dalam kasus ini, penyidik seharusnya bertindak secara profesional, proporsional, dan selalu menggunakan nurani.

“Lah kalau seperti sekarang ini, mau dibawa Kramat Jati, ke rumah sakit? Biasanya dokter bisa didatangkan ke sini. Apa susahnya? Bukan mengatakan saya melarang. Tapi kan ada etika yang bisa diatur,” lanjutnya.

Ia membeberkan bahwa biasanya seorang tersangka atau mereka yang ditangkap oleh polisi, tidak dibawa ke rumah sakit untuk melakukan tes kesehatan, melainkan dokter yang didatangkan untuk memeriksa mereka.

“Kecuali ada sakit yang memerlukan pemeriksaan laboratorium, ada penyakit dalam dan sebagainya. Itu ada permintaan dari pihak keluarga atau penasihat hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya

Sementara itu, proses penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo disebutnya terjadi pada dini hari setelah yang bersangkutan menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan itu dilakukan secara mendadak saat Roy Suryo baru saja menyelesaikan ibadah salat Subuh.

Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menjelaskan Dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.(Sumber)