Roy Suryo dan Tifauzia Tyasuma alias dr Tifa menyampaikan pernyataan usai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya dalam perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keduanya menyampaikan rasa syukur setelah menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya ke jaksa penuntut umum, Senin (22/6/2026).
Roy Suryo mengawali pernyataannya dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak yang selama ini mendukungnya. Ia secara khusus menyebut dr Tifa sebagai rekan seperjuangan dalam menghadapi perkara tersebut.
“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang,” kata Roy.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengaku bersyukur atas keputusan jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.
Sementara itu, dr Tifa turut menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangannya, ia meyakini Presiden memiliki peran dalam proses yang dijalaninya hingga akhirnya tidak ditahan.
“Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” kata dia.
Selain itu, dr Tifa juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang dinilainya telah memberikan perlakuan baik selama proses hukum berlangsung, termasuk Polda Metro Jaya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polda Metro Jaya ya, yang kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit ya, karena mungkin saking sibuknya, saking tidak merasanya sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
Selain itu, keluarga kedua tersangka juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.
Jaksa turut mempertimbangkan surat pernyataan yang dibuat para tersangka untuk bersikap kooperatif, memenuhi kewajiban hukum, tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan, serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses persidangan berjalan. (Sumber)












