Pengamat hukum sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 98, Andrianto Andri, menilai proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa tidak boleh berhenti hanya pada aspek dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, persidangan juga harus menjadi ruang untuk mengungkap substansi utama yang selama ini menjadi polemik publik, yakni mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Andrianto mengatakan kasus yang menyeret Roy Suryo dan Dr Tifa telah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perdebatan yang berlangsung selama kurang lebih dua tahun terakhir. Oleh sebab itu, ia berharap aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hakim, hingga kuasa hukum para pihak, menjalankan proses hukum dengan niat baik dan mengedepankan pencarian kebenaran.
“Kasus ini hendaknya tidak berhenti menyidangkan masalah pencemaran nama baik, tetapi juga masalah status ijazah Jokowi, palsu atau asli,” ujar Andrianto dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, publik saat ini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan perkara yang telah memasuki tahap pelimpahan berkas tersebut. Ia menyoroti adanya harapan sebagian pendukung Jokowi agar Roy Suryo dan Dr Tifa ditahan. Namun, hingga kini keduanya tetap menjalani proses hukum tanpa penahanan sembari menunggu jadwal persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Andrianto menilai keputusan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tokoh tersebut masih sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang mengedepankan efektivitas penggunaan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, perkara yang ancaman hukumannya relatif ringan tidak selalu harus diikuti dengan penahanan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menjadikan persoalan penahanan sebagai alat tekanan politik maupun opini publik.
Soroti Amnesti untuk Bambang Tri dan Gus Nur
Dalam kesempatan itu, Andrianto turut menyinggung kasus serupa yang pernah menjerat Bambang Tri dan Gus Nur terkait polemik ijazah Jokowi. Menurutnya, keduanya pernah menjalani proses hukum dan divonis dalam perkara yang disidangkan di Solo.
Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan kebijakan amnesti yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto kepada sejumlah pihak, termasuk Bambang Tri dan Gus Nur.
Andrianto berpendapat bahwa pemberian amnesti tersebut tentu memiliki dasar hukum dan pertimbangan tertentu dari negara. Karena itu, menurutnya, perkembangan tersebut layak menjadi bahan kajian dalam melihat perjalanan panjang polemik ijazah Jokowi.
“Kasus mereka di Solo itu seharusnya menjadi acuan atau yurisprudensi hukum terhadap persoalan ijazah Jokowi ini,” katanya.
Persidangan Diminta Tidak Abaikan Substansi
Lebih lanjut, Andrianto menegaskan bahwa polemik ijazah Jokowi sesungguhnya dapat diselesaikan apabila terdapat pembuktian yang terang dan terbuka mengenai dokumen yang dipersoalkan.
Ia berpendapat bahwa isu tersebut menyangkut legitimasi dan integritas seorang pemimpin sehingga menurutnya penting untuk memperoleh kepastian hukum yang dapat diterima publik.
“Buat kami warga bangsa, soal palsu tidaknya ijazah itu penting. Ini menyangkut legitimasi dari seorang pemimpin. Ini soal integritas,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap majelis hakim nantinya tidak hanya memeriksa unsur-unsur dugaan pencemaran nama baik yang menjadi objek perkara, tetapi juga membuka ruang pembuktian terhadap pokok persoalan yang selama ini diperdebatkan.
Menurut Andrianto, proses persidangan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik yang selama ini terus berkembang.
Apresiasi Sikap Roy Suryo dan Dr Tifa
Andrianto juga memberikan apresiasi kepada Roy Suryo dan Dr Tifa yang menurutnya tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku.
Ia menilai keduanya menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan aparat penegak hukum dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Roy dan Tifa sangat mematuhi proses dan prosedur hukum sehingga berlaku satria dan taat hukum,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Andrianto kembali menegaskan bahwa perkara tersebut harus dijalankan secara profesional dan transparan oleh seluruh aparat penegak hukum.
Menurutnya, putusan pengadilan yang nantinya dijatuhkan harus didasarkan pada pemeriksaan yang menyeluruh terhadap seluruh aspek yang relevan dalam perkara tersebut.
“Kasus Roy dan Tifa ini hendaknya didasari niat baik aparat penegak hukum, polisi, jaksa, hakim dan lawyer. Mereka harus menuntaskan semuanya. Putusan tidak bisa dijatuhkan sebelum semua dipertimbangkan. Pengadilan tidak boleh berhenti di pencemaran nama baik, tetapi juga kebenaran atas palsu tidaknya ijazah Jokowi,” pungkas Andrianto.










