News  

Dari Rp. 47 Miliar ke Rp. 109 Miliar, Kekayaan Zita Anjani Dipertanyakan CBA

Uchok Sky Khadafi (IST)

Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyelidikan dan audit terhadap kenaikan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, yang dinilai mengalami peningkatan signifikan dalam waktu relatif singkat.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, yang menilai lonjakan kekayaan Zita Anjani sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perlu ditelusuri secara transparan dan profesional.

“Karena adanya kenaikan yang cukup signifikan dalam waktu singkat, kami mendesak Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap sumber perolehan kekayaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Uchok dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan data LHKPN periode pelaporan tahun 2025 yang disampaikan pada 26 Maret 2026, total kekayaan Zita Anjani tercatat sebesar Rp109.325.511.209 atau sekitar Rp109,3 miliar.

Menurut Uchok, angka tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya saat Zita menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Dalam LHKPN periode tahun 2024 yang dilaporkan pada 18 Januari 2025, total kekayaan Zita tercatat sebesar Rp89.751.378.000.

Dengan demikian, dalam kurun waktu sekitar satu tahun terjadi kenaikan kekayaan sekitar Rp19,57 miliar.

CBA juga menyoroti perbandingan dengan laporan saat Zita Anjani masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 5 Desember 2024, total kekayaannya tercatat sebesar Rp47.656.900.000.

“Jika dibandingkan dengan laporan tersebut, maka terjadi peningkatan nilai kekayaan lebih dari Rp61 miliar,” ujar Uchok.

Berdasarkan rincian LHKPN tahun 2025, Zita Anjani melaporkan kepemilikan delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur dengan nilai keseluruhan mencapai Rp52.294.111.000.

Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp4.403.000.000 yang terdiri dari Toyota Alphard tahun 2014, Toyota Alphard tahun 2021, Lexus LM350 tahun 2023, serta sepeda motor Honda tahun 2017.

Laporan tersebut juga mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp32.300.616.000, surat berharga senilai Rp11.885.184.209, kas dan setara kas sekitar Rp6 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp2.442.600.000.

Akumulasi seluruh aset tersebut menjadikan total kekayaan Zita Anjani mencapai sekitar Rp109,3 miliar pada laporan tahun 2025.

Meski demikian, data LHKPN pada dasarnya merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kenaikan nilai kekayaan dalam laporan tersebut belum dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum tanpa adanya proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, CBA meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan penelusuran guna memastikan sumber pertambahan kekayaan tersebut.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan terhadap kenaikan harta kekayaan Zita Anjani yang melonjak signifikan dalam waktu singkat. Dugaan adanya perolehan kekayaan yang tidak wajar perlu ditelusuri secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Uchok.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Zita Anjani maupun perwakilannya belum memberikan tanggapan atas pernyataan dan desakan yang disampaikan CBA. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan. Apabila terdapat tanggapan atau keberatan dari pihak Zita Anjani, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan Kode Etik Jurnalistik.