Tim Advokat Pembela dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) menyatakan keberatan dan secara tegas menolak dilanjutkannya persidangan perdana yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Menurut tim kuasa hukum, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung secara prematur karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penolakan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterbitkan Tim Advokat Pembela dr. Tifa pada Kamis (2/7/2026). Dalam pernyataan itu, tim kuasa hukum menilai Penuntut Umum telah mengabaikan kewajiban hukum untuk menyerahkan salinan surat dakwaan dan berkas perkara kepada terdakwa maupun penasihat hukum pada saat pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Kami menilai persidangan ini berjalan secara prematur karena Penuntut Umum nyata-nyata telah tidak mematuhi hukum acara yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan resmi tim advokat.
Menurut kuasa hukum, hingga sidang perdana berlangsung, mereka mengaku belum pernah menerima salinan berkas perkara maupun surat dakwaan dari Penuntut Umum. Kondisi tersebut dinilai telah menghambat hak terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan secara optimal.
Tim Advokat menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan wajib disampaikan kepada penyidik, tersangka, dan advokat pada waktu yang bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.
Dalam pandangan mereka, ketentuan tersebut bersifat imperatif sehingga tidak dapat ditunda ataupun dipenuhi setelah persidangan dimulai.
“Penuntut Umum jelas-jelas mengabaikan perintah undang-undang ini,” tulis Tim Advokat dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti penggunaan istilah “tersangka” dalam ketentuan tersebut. Menurut mereka, penggunaan terminologi itu menunjukkan bahwa seluruh dokumen perkara seharusnya telah disampaikan secara lengkap sebelum status seseorang berubah menjadi terdakwa di persidangan.
Oleh karena itu, keterlambatan penyerahan dokumen bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak hukum tersangka sejak tahap pelimpahan perkara.
Selain mempersoalkan surat dakwaan, Tim Advokat juga menyatakan belum memperoleh berbagai dokumen penting yang menjadi dasar penyusunan strategi pembelaan.
Dokumen yang disebut belum diterima antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, daftar ahli, daftar barang bukti, hasil pemeriksaan forensik digital, hingga berbagai dokumen elektronik yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, tanpa akses terhadap dokumen-dokumen tersebut, tim pembela tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk menguji aspek formal surat dakwaan maupun menyusun nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum.
Akibatnya, hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang efektif dinilai menjadi terhambat.
Tim Advokat menyatakan bahwa memaksakan persidangan tetap berjalan dalam kondisi tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip fair trial atau peradilan yang adil.
Mereka menilai hak terdakwa untuk melakukan perlawanan terhadap dakwaan telah tereduksi karena dasar-dasar pembelaan belum dapat dipelajari secara utuh.
“Memaksakan pemeriksaan persidangan tanpa pemenuhan kewajiban hukum ini adalah bentuk pelanggaran nyata yang berdampak langsung pada hak perlawanan dan hak pembelaan dr. Tifa secara adil (fair trial),” demikian penegasan Tim Advokat dalam siaran persnya.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh 22 advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Pembela dr. Tifa, di antaranya Abdullah Al Katiri, Wirawan Adnan, Muhammad Taufiq, Mohammad Luthfie Hakim, Ismar Syafruddin, Burhanudin Suralaga, Muhamad Fahri, Dedi Suhardadi, Deni Apriandi, Fawaz Basyarahiel, Ramdansyah, M. Ridwan Drachman, M. Fadli Nasution, M. Rifai Fadirubun, Aziz Yanuar, M. Toni Suhartono, Lilis Tutilaswati, Nurainih, Ewi, Andhika Dian Prasetyo, Erwin Ardianto Utomo, dan Inung Wondo Saputro.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Penuntut Umum maupun pengadilan terkait keberatan yang disampaikan Tim Advokat Pembela dr. Tifa. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.











