Pengamat Hukum Kebijakan Umum Hukum (KUHP) dan TPUA, Damai Hari Lubis, menilai mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berpeluang hadir dalam persidangan perkara yang melibatkan dr Tifa dan Roy Suryo apabila majelis hakim memutuskan persidangan digelar secara daring (online).
Menurut Damai, sistem peradilan di Indonesia memberikan ruang bagi penyelenggaraan sidang baik secara tatap muka (offline) maupun secara elektronik (online) melalui video teleconference. Mekanisme tersebut, kata dia, tetap mengacu pada asasĀ contante justitie, yakni peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“PrinsipĀ contante justitieĀ bertujuan agar penegakan hukum berjalan secara efisien sehingga para pihak memperoleh kepastian hukum tanpa prosedur yang berbelit-belit,” ujar Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum penyelenggaraan sidang pidana secara elektronik telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang kemudian disempurnakan melalui PERMA Nomor 8 Tahun 2022.
Menurut Damai, apabila majelis hakim memutuskan menggunakan mekanisme persidangan daring, maka hal tersebut sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mempertimbangkan aspek efisiensi, Damai menilai status Jokowi sebagai mantan Presiden Republik Indonesia juga menjadi faktor yang patut diperhatikan dalam menentukan mekanisme persidangan.
“Penggunaan persidangan secara elektronik dimungkinkan demi memberikan kepastian hukum, sekaligus mempertimbangkan aspek keselamatan dan kehormatan mantan Presiden RI ke-7 sesuai sistem hukum yang berlaku,” katanya.
Damai menambahkan, apabila persidangan pemeriksaan pelapor terhadap Terdakwa Tifa maupun Roy akhirnya ditetapkan berlangsung secara online melalui video teleconference, maka Jokowi diyakini akan memenuhi komitmennya untuk hadir memberikan keterangan.
“Jika persidangan ditetapkan secara online, maka dapat dipastikan Jokowi akan berkomitmen sesuai pernyataannya untuk hadir dalam persidangan pemeriksaan pelapor terhadap Tifa maupun Roy,” pungkasnya.











