News  

Pakar Hukum UI, Titi Anggraini Nilai Wacana Syarat 3 Parpol Usung Capres Melawan Putusan MK

Avatar photo

Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengingatkan wacana yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung sedikitnya tiga partai politik parlemen berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengancam legitimasi konstitusional Pemilu 2029.

Menurut Titi, apabila ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu, maka hal itu dapat menjadi bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

“Ini menjadi betul-betul warning keras terhadap konstitusionalitas Pemilu 2029,” kata Titi dalam diskusi yang digelar Perludem di Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).

Titi menjelaskan, kekhawatiran tersebut muncul setelah mencermati tulisan anggota DPR RI, Benny K. Harman, yang menyinggung adanya kemungkinan pengaturan baru dalam revisi UU Pemilu.

Dalam tulisannya, Benny menyebut terdapat wacana yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Padahal, kata Titi, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah memberikan hak kepada setiap partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik secara mandiri maupun bersama partai politik lain.

“Putusan itu tidak punya tafsir lain yang berbeda selain apa yang sudah diputuskan, bahwa setiap partai politik peserta pemilu boleh mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya sendiri atau bergabung dengan partai politik lain,” ujarnya.

Karena itu, menurut Titi, syarat dukungan minimal tiga partai politik parlemen berpotensi bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Kalau gagasan itu benar, maka itu jelas sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Membangkangi putusan Mahkamah Konstitusi sama artinya melakukan tindakan inkonstitusional,” tegasnya.

Titi menekankan, putusan MK tidak dapat diabaikan dalam proses pembentukan undang-undang. Jika terdapat pihak yang tidak sepakat terhadap putusan tersebut, mekanisme yang tersedia adalah mengajukan pengujian konstitusional, bukan membentuk norma baru yang bertentangan dengan putusan MK.

Menurut dia, jika syarat tersebut tetap dipaksakan masuk dalam revisi UU Pemilu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi konstitusional penyelenggaraan Pemilu 2029.

“Kalau itu sampai terjadi maka kita berada dalam bahaya besar terkait dengan jaminan konstitusionalitas dan legitimasi Pemilu 2029,” kata Titi.(Sumber)