Bukan ingin membuka luka politik. Pilpres 2014, 2019 dan 2024 harus menjadi pembelajaran politik bagi rakyat. Rakyat wajib tahu! Agar tidak terperosok ke jurang yang sama.
Nabi kita yang mulia sudah mengingatkan belasan abad yang lalu,
لَا يُلْدَغُ الْمُؤْمِنُ مِنْ جُحْرٍ وَاحِدٍ مَرَّتَيْنِ
“Orang yang beriman tidak akan terperosok (dipatuk atau tersengat) ke lubang yang sama dua kali.” (HR. al-Bukhari no. 6133 dan Muslim no. 2998]
Kita, rakyat Indonesia sudah tiga kali masuk lubang yang sama. Pilpres 2014, 2019 dan 2024. Hasilnya bisa kita lihat hari ini. Pilpres yang tidak diberkahi. Ujian dan musibah datang silih ganti.
Karena itu, stop Pilpres yang tidak berkah. Menang Pilpres dengan menghalalkan segala cara. Politik uang dan politik bansos harus dihentikan. Kita mulai dengan Pilpres 2029 dengan Pilpres yang bersih untuk meraih keberkahan Ilahi.
Pemilu yang jujur dan adil. Memperlakukan kontestan Pilpres sama. Seperti kata peribahasa, berdiri sama tinggi, duduk sama rendah. Pilih yang terbaik diantara yang baik. Cukup sudah rakyat menderita karena perebutan kekuasaan yang curang dan tidak adil.
Kesan kuat yang kita tangkap adalah tiga kali Pilpres tiga kali rakyat dikadali. Negara dan penyelenggara pemilu berpihak. Banyak temuan di lapangan negara dan penyelenggara pemilu ikut bermain.
Kita menuntut negara dan penyelenggara pemilu tahun 2029 yang jujur dan adil. Jangan harap pemilu akan berlangsung secara Luber Jurdil bila negara dan penyelenggara pemilu tidak netral. Tidak boleh berpihak pada salahsatu pasangan calon. Apalagi diam-diam jadi “timses” pasangan calon tertentu.
RUU Pemilu yang saat ini berada di DPR sebaiknya memberikan sanksi tegas bagi pejabat negara dan penyelenggara pemilu yang bermain-main dengan suara hati nurani rakyat.
Bila berpihak. Hasilnya bisa dengan mudah kita tebak. Pasangan calon yang massanya membludak di setiap kampanye tidak menjamin bakal jadi pemenang. Rakyat yang datang sukarela. Rakyat tanpa dikasih amplop dan tanpa sembako. Rakyat yang ingin negara ini dikelola secara baik dan benar.
Media sosial bergemuruh. Pasangan calon yang viral dan menjadi percakapan publik belum tentu menang pemilu. Kalah oleh pasangan calon yang didengungkan oleh para buzzer rupiah.
Di bilik suara pemilih berbondong-bondong menentukan pilihannya. Sudah bisa diprediksi pasangan calon mana yang bakal menang di bilik suara.
Kita kerap mendengar. Boleh saja pasangan calon tertentu menang di TPS tapi kamilah yang menghitung suara. Begitu kata orang KPU.
Sepintas pernyataan tersebut nampak benar dan normatif. Bahwa hasil akhir dan sah dalam pemilu ditentukan oleh mekanisme rekapitulasi berjenjang, bukan hanya perolehan awal di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Fakta dilapangan berbeda. Hasil perhitungan suara di TPS masih bisa berubah. Petugas pemilu dan aparat yang tidak netral. Situng yang salah hitung dan sirekap yang salah rekap.
Apalagi pasangan calon yang kampanyenya membludak tidak punya saksi. Alamat hasil hitungan suara berubah. Diutak-atik agar sesuai hasil hitung cepat (quick count).
Kita pun mengendus keterlibatan aparat tertentu main mata saat perhitungan suara di TPS. Form C-Hasil dari TPS bisa berubah hitungannya di PPK. Tempat paling rawan utak-atik form C-Hasil. Tidak ada jaminan malam-malam aparat tidak masuk ke gudang PPK.
Kerawanan lainnya. Banyak pemilih yang tidak nyoblos. Menurut data Pilpres 2024 ada 18,22 persen pemilih tidak hadir di bilik suara. Ini jelas rawan. Rawan dicoblos. Oleh siapa? Petugas pemilu dan aparat. Ditukar dengan kotak suara yang sudah dicoblos.
Belum lagi pemilih siluman. Sempat terendus pada tahun 2023. Jumlah pemilih siluman puluhan juta orang. Disinyalir 52juta pemilih. Data pemilih yang dianggap tidak wajar. Bisa dicoblos oleh pihak yang berwenang tanpa bisa rakyat kontrol.
Pelajaran penting bagi bangsa Indonesia. Bila ingin punya presiden dan wakil presiden yang diberkahi Allah subhanahu wata’ala tentu saja dari proses pemilihan umum yang bersih.
Sesuai dengan azas pemilu. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). Bukan pemilu yang penuh rekayasa dan telah diatur pemenangnya.
Pernah ada tudingan dari Dr. G T Ng tentang pemilu di Indonesia hasilnya sudah diketahui sebelum pemilu digelar bukan tanpa alasan. Fakta banyak diungkap. Sayangnya, fakta-fakta kecurangan seringkali kalah oleh kekuatan politik yang menang bisa kalah, yang kalah bisa menang.
Bayangkan penyelesaian sengketa hasil Pilpres hanya disidang selama 14 hari kerja di Mahkamah Konstitusi. Waktu kerja yang singkat dan tergesa-gesa. Padahal, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih masih lama. Enam bulan sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa hasil Pilpres.
RUU Pemilu yang baru harus mengubah aturan masa penyesalan sengketa hasil Pilpres. Dari 14 hari kerja menjadi misalnya 30 hari kerja. Agar bukti kecurangan dapat diperiksa dan diuji secara teliti dan cermat oleh Mahkamah Konstitusi. Bukan sekadar Mahkamah Kalkulator.
Musim pemilu sebentar lagi. Kurang dari 3 tahun lagi. Persiapkan dari sekarang. Jangan lengah. Lengah sedikit habislah rakyat dan sumberdaya alam dikeruk oleh penguasa sekaligus pengusaha serakah nir etika dan nir moral.
Kecurangan itu dimulai sejak penyusunan RUU Pemilu yang sekarang mandeg di DPR. Patut dicurigai. Jangan-jangan mandegnya pembahasan RUU Pemilu disengaja. Tujuannya? Kompromi antar partai politik parlemen. Salah satunya; Bagi-bagi kursi DPR sebelum hasil Pemilu 2029.
Selain tentu saja agar tidak bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kalaupun bisa digugat, aturan berlakunya mundur untuk Pemilu 2034.
Selanjutnya pemilihan komisioner KPU, pemilihan komisioner Bawaslu dan DKPP yang akan bergulir tahun depan, 2027. Penulis meyakini. Sedang berlangsung operasi untuk mendudukkan orang-orang tertentu di KPU, Bawaslu dan DKPP.
Kuat dugaan calon komisioner KPU, Bawaslu dan DKPP periode 2027-2032 sudah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan kekuatan politik tertentu. Proses di DPR hanya formalitas. Sudah dibagi-bagi dibelakang meja.
Hingga aturan turunan lainnya yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu 2029 termasuk calon yang akan dimenangkan agar terlihat demokratis.
Karena itu, Waspadalah! Rakyat jangan mau lagi dikadali di Pemilu 2029. Pemilu damai tidak berarti kita berdamai dengan kecurangan dan rekayasa hasil Pemilu. Saatnya rakyat bergerak. Kawal pemilihan umum yang luber dan jurdil.
Bandung, 24 Muharram 1448/9 Juli 2026
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis











