News  

Peta Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026, Tangerang Jadi Wilayah Paling Rawan

Avatar photo

Polda Metro Jaya merilis sejumlah kasus kriminal jalanan sepanjang bulan Januari hingga Juni 2026.

Total ada 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian berat (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, mengatakan ribuan kejahatan tersebut terdiri dari 260 kasus pencurian dengan kekerasan, 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan.

“Kemudian 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Danang, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Sementara, total kasus paling tinggi untuk curas di wilayah hukum polda Metro Jaya yakni Jakarta Barat, dengan total 61 laporan.

Wilayah Jakarta Utara 31 laporan, dan wilayah Tangerang Selatan: 27 laporan.

Kasus pencurian dengan pemberatan paling banyak terjadi di wilayah Tangerang Kota dengan 1.923 laporan. Tangerang Selatan 879 laporan, dan wilayah Jakarta Barat 629 laporan.

Selanjutnya untuk kasus curanmor paling marak terjadi di wilayah Tangerang Kota, dengan 695 laporan. Kemudian, Tangerang Selatan 196 laporan, dan Jakarta Selatan 174 laporan.

“Dari jumlah 5.436 laporan yang kami sebutkan tadi, terdapat 2.216 kasus tindak pidana curas, curat, dan curanmor yang sudah diungkap,” kata Danang.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” lanjut dia.

Dari hasil kejahatan yang diungkap, polisi turur menyita uang tunai Rp2,076 miliar, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam.

Selanjutnya 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau letter Y.

“Kemudian 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun. Serta emas dengan total seberat 866,98 gram,” jelasnya.

Danang mengatakan barang bukti yang disita tersebut nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. Sementara yang lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.(Sumber)