News  

Ini 13 Jenis Kendaraan Yang Tak Kena Ganjil Genap di Jakarta

Avatar photo

Aturan mengenai jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Adapun dasar hukum tertingginya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Memahami aturan ini menjadi hal yang penting bagi masyarakat, khususnya Anda yang beraktivitas di Jakarta.

Dengan mengetahui kendaraan apa saja yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, Anda dapat menghindari sanksi tilang, termasuk melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan di sejumlah ruas jalan utama.

Selain itu, informasi ini juga membantu Anda merencanakan perjalanan dengan lebih efektif dan mengetahui kondisi-kondisi tertentu yang mendapatkan pengecualian dari kebijakan tersebut.

Bagi Anda yang tinggal di Jakarta maupun berencana berkunjung ke ibu kota, tidak ada salahnya memahami aturan Ganjil Genap ini sebelum memulai perjalanan.

Daftar Jenis Kendaraan yang Tidak Kena Ganjil Genap di Jakarta

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta dan UU Nomer 22 Tahun 2009, berikut adalah beberapa jenis kendaraan yang bebas melintas ganjil genap:

Kategori Kendaraan Jenis Kendaraan
Kendaraan Pelayanan Darurat Ambulans.
Kendaraan pemadam kebakaran.
Kendaraan yang digunakan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan Pelayanan Publik Angkutan umum dengan pelat nomor berwarna kuning.
Truk tangki pengangkut bahan bakar.
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia untuk kebutuhan antarbank maupun pengisian ATM yang berada dalam pengawasan Polri.
Kendaraan Pemerintahan, Pertahanan, dan Keamanan Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, serta Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
Kendaraan operasional dengan TNKB merah, kendaraan TNI, dan Polri.
Kendaraan milik pejabat asing yang sedang berkunjung sebagai tamu negara.
Kendaraan dengan keperluan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian Negara.
Kendaraan yang Mendapat Pengecualian Khusus Kendaraan berstiker disabilitas.
Sepeda motor.
Kendaraan berbasis listrik.

Daftar kendaraan di atas memperoleh pengecualian karena menjalankan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, penanganan keadaan darurat, keamanan negara, maupun kepentingan pemerintahan.

Sementara itu, apabila kendaraan yang Anda gunakan tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka aturan ganjil genap tetap wajib dipatuhi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

Jadwal Operasi Ganjil Genap di Jakarta

Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari kerja dengan dua sesi waktu sebagai berikut:

  • Pagi: 06.00–10.00 WIB
  • Sore hingga malam: 16.00–21.00 WIB

Selain memperhatikan jam operasional, Anda juga perlu mencocokkan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang sedang berlaku.

  • Tanggal ganjil: kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil diperbolehkan melintas.
  • Tanggal genap: kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap diperbolehkan melintas.

Sebagai contoh, apabila tanggal menunjukkan angka ganjil, seperti 29, maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 dapat melintasi ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan angka akhir genap perlu menyesuaikan waktu perjalanan atau memilih rute alternatif agar tidak melanggar ketentuan.

Ruas Jalan yang Berlakukan Ganjil Genap

Penerapan ganjil genap tidak berlaku di seluruh wilayah Jakarta. Kebijakan ini hanya diterapkan pada sejumlah ruas jalan utama yang memiliki tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.

Berikut adalah sejumlah ruas jalan di Jakarta yang kena Ganjil Genap:

Wilayah Ruas Jalan yang Diterapkan Ganjil Genap
Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman

Apa Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap?

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bentuk sanksinya berupa denda maksimal Rp500.000 bagi kendaraan yang tetap melintas di ruas jalan ganjil genap meskipun pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku.

Penegakan aturan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu tilang manual oleh petugas di lapangan dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan adanya sistem ETLE, pelanggaran dapat terekam secara otomatis melalui kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik ruas jalan.(Sumber)