News  

Pakar Hukum Pidana Desak JPU Kejar Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Yang Buron di Kasus Korupsi Chromebook

Avatar photo

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menekankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus segera bertindak dalam mengusut keberadaan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Pasalnya, Jurist sudah ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang menyeret eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai terpidana.

“Oleh karena itu JPU seyogyanya juga mengejar mereka yang buron dan dipertanggungjawabkan di depan pengadilan,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Hudi menilai aparat penegak hukum juga bisa mempertimbangkan tambahan hukuman kepada tersangka kasus Chromebook, Nadiem Makarim. Ia menilai Nadiem juga harus mempertanggungjawabkan mantan staf khususnya yang belum diketahui keberadaannya hingga kini.

“Semua putusan ada pada yang bersangkutan karena itu yang bersangkutan seyogyanya ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hudi juga menyampaikan buronan dalam kasus tersebut juga mesti bertanggung jawab. Sebab, mereka sudah merugikan negara.

“Mereka yang buron harus ikut bertanggung jawab terhadap kerugian negara, namun apabila mereka melarikan diri maka beban pembuktian ada pada yang ambil putusan dalam terjadi korupsi,” kata Hudi menerangkan.

Dituntut 10 Tahun Penjar

Sebelumnya, Nadiem Makarim dihukum pidana penjara selama 10 tahun penjara. Nadiem dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) 2019-2022.

Vonis Nadiem dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman badan, Nadiem juga divonis denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)