News  

Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Skandal Korupsi MBG, Mabes Polri Pastikan Takkan Melindungi

Avatar photo

Polri memastikan tidak akan melindungi anggotanya yang terseret kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Institusi kepolisian akan menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Johnny menegaskan Polri juga akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang berinisial LMI sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Saat ini, LMI menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

“Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.

Syarief juga membenarkan bahwa LMI merupakan anggota aktif Polri yang diperbantukan di BGN.

“Iya, anggota Polri, tetapi menjabat di BGN,” ujarnya.

Penyidik menduga keterlibatan LMI bermula pada 2025. Ia diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan untuk memasok food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Syarief, harga ompreng tersebut telah ditentukan oleh LMI dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.

“Dalam harga tersebut termasuk ada bagian untuk saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui menggunakan ompreng itu,” kata Syarief.(Sumber)