News  

Pakar Hukum Dorong Audit Total Bongkar Dugaan Korupsi Sejumlah BUMN ‘Bobrok’

Avatar photo

Rencana audit terhadap 750 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bakal ditutup karena keuangannya babak belur terus mendapat sorotan dari kalangan pakar hukum.

Menutup perusahaan pelat merah, jangan lantas menutup segala bentuk penyimpangan keuangan alias korupsi yang terjadi. Segala bentuk dugaan penyimpangan keuangan BUMN harus ditelusuri sampai tuntas. Karena menyangkut keuangan negara.

“Audit memang penting sebagai pintu masuk. Tapi untuk menyatakan korupsi, harus dibuktikan ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan niat jahat,” kata pakar hukum dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofyan kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Sofyan mendorong audit dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Hasil audit harus ditempatkan secara proporsional dalam proses penegakan hukum. “Audit dapat mengungkap transaksi tidak wajar, penyimpangan penggunaan kewenangan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan. Namun, audit bukanlah alat bukti tunggal yang dapat langsung menentukan seseorang bersalah,” bebernya.

Ia menegaskan, perbedaan harus jelas antara audit keuangan biasa dengan audit investigatif atau forensik. Jika audit keuangan hanya menilai kewajaran laporan, sementara audit investigatif bertujuan mengungkap indikasi pidana, termasuk pola transaksi dan aliran dana.

Dia mengingatkan, kerugian BUMN tidak bisa langsung dipersepsikan sebagai korupsi. Dalam banyak kasus, kerugian bisa terjadi akibat risiko bisnis, seperti perubahan pasar, kesalahan proyeksi, atau kegagalan proyek. “Kerugian BUMN pada dasarnya adalah kerugian korporasi. Tidak semua bisa langsung ditarik menjadi kerugian negara dan tindak pidana korupsi,” ujar Sofyan.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Danantara Indonesia yang meminta audit terhadap 750 BUMN tersebut. KPK menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“KPK memandang ini salah satu poin konkret kerja sama KPK dan Danantara dalam kerangka pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/7/2026).

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh BUMN yang akan ditutup akan diaudit dan hasilnya diserahkan kepada KPK untuk ditelaah. Hasil tersebut nantinya juga akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

“Sharing data dan informasi seperti ini penting sebagai bahan kajian untuk menghasilkan rekomendasi yang tepat,” ujar Budi.

Dony menegaskan, audit juga bertujuan menelusuri ada tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah tersebut. Ia memastikan, penutupan perusahaan tidak akan menghapus potensi pelanggaran hukum yang pernah terjadi.

“Tidak akan menutupi masalah kriminalnya. Kalau ada niat jahat atau pelanggaran, tetap harus diproses,” kata Dony usai audiensi dengan KPK di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ahmad Sofyan menilai, tantangan terbesar dalam kasus ini adalah membuktikan rantai perbuatan dan pihak yang bertanggung jawab dalam struktur korporasi yang kompleks. Penegak hukum, kata dia, tidak boleh berhenti pada direksi atau pihak yang menandatangani dokumen, tetapi harus menelusuri pihak yang merancang transaksi hingga penerima manfaat akhir.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengamanan dokumen dan data sejak dini, terutama jika perusahaan akan ditutup. Langkah seperti legal hold dinilai krusial agar barang bukti tidak hilang.

Dalam penanganan perkara skala besar seperti ini, koordinasi antarlembaga seperti KPK, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, hingga PPATK menjadi kunci. Pendekatan yang komprehensif diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya berujung pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset.

“Audit total memang perlu, tapi jangan sampai angka kerugian dijadikan satu-satunya dasar. Yang paling penting adalah pembuktian unsur pidananya secara utuh,” tegasnya.(Sumber)