News  

Prostitusi Anak Di Berau Terungkap, Tarif Kencan Cuma Rp.800 Ribu

Prostitusi di Bawah Umur Terungkap di Berau

Polisi mengungkap praktik prostitusi anak di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi mengatakan empat anak perempuan di bawah umur dijadikan pemandu lagu hingga pekerja seks.

“Anak tersebut jika menemani tamu karaoke tarifnya Rp 300 ribu, dengan bagi hasil Rp 100 ribu muncikari dan Rp 200 ribu si anak,” kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2020).

“Jika melayani hubungan badan waktu singkat Rp 800 ribu dengan pembagian Rp 200 untuk muncikari,” tambahnya.

Rengga melanjutkan, untuk tarif berhubungan badan waktu panjang, si anak dijual Rp 1,5 sampai 2 juta. “Muncikarinya ambil jatah Rp 500 ribu,” imbuh Rengga.

Dalam kasus ini, polisi menangkap Aris (34), warga Tanjung Batu, Berau yang berperan sebagai muncikari di Point Cafe, Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, Berau. Aris ditangkap pada Jumat (24/1) pukul 22.30 Wita.

“Kami turut amankan sebagai saksi JEN (17), FIT (16), ALY (16) dan AGS (16). Keempatnya beralamat di Tanjung Redeb,” ucap Rengga.

Rengga menuturkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau masih mendalami ada atau tidak praktik kejahatan serupa yang dilakukan Aris di lokasi lain. “Tersangka masih kami periksa secarta intensif,” ujar dia.

Dari tangan Aris, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 1 juta, sebuah ponsel dan bukti pembayaran kamar hotel. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Diduga melakukan tindak pidana yaitu setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain,” tandas Rengga. {detik}