Pegiat politik sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 1998, Andrianto Andri, mendesak agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diusut secara tuntas hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (13/7/2026), Andrianto menilai pengungkapan dugaan korupsi yang menjerat Febrie merupakan langkah besar dalam upaya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Langkah yang dilakukan Kortastipidkor Mabes Polri merupakan bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi berjalan tanpa pandang bulu. Kasus ini memberikan harapan baru bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Andrianto.
Menurutnya, publik dikejutkan dengan status hukum Febrie mengingat selama ini yang bersangkutan dikenal sebagai sosok yang menangani berbagai perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung dan bahkan disebut-sebut sebagai calon Jaksa Agung di masa depan.
“Orang yang diberi kepercayaan memberantas korupsi justru diduga terlibat korupsi. Ini sangat mencengangkan, mengherankan sekaligus memalukan. Jika dalam persidangan terbukti bersalah, sangat layak dijatuhi hukuman mati,” katanya.
Andrianto juga menyoroti pengunduran diri Febrie setelah sebelumnya sempat memberikan penjelasan kepada publik terkait perkara yang menjeratnya. Ia menduga pengunduran diri tersebut tidak terlepas dari sikap Presiden Prabowo yang menginginkan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Ia menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.
“Presiden Prabowo menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Selain itu, Andrianto meminta agar perkara tersebut tidak berhenti pada satu tersangka saja. Ia meyakini dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas tidak mungkin dilakukan seorang diri.
“Kami meminta kasus ini diusut sampai tuntas. Tidak mungkin dilakukan sendiri. Harus diungkap siapa saja yang terlibat, baik di lingkungan Kejaksaan maupun di instansi lain, termasuk jika ada keterkaitan dengan Instansi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tempat Febrie juga pernah menjabat sebagai Kepala Pelaksana,” katanya.
Andrianto juga mengusulkan agar penanganan perkara dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan karena Febrie telah berkarier lebih dari tiga dekade di Kejaksaan Agung.
“Kalau ditangani Kejaksaan, akan muncul persepsi ‘jeruk makan jeruk’. Karena itu lebih baik KPK yang menangani agar proses hukum berlangsung independen dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Andrianto kembali menegaskan tuntutannya agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami juga menuntut agar Febrie dijatuhi hukuman mati apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum,” tegasnya.












