Pengamat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Damai Hari Lubis (DHL), menilai memburuknya hubungan antara advokat Ahmad Khozinudin (AK) dengan sejumlah mantan kliennya berpotensi memunculkan sengketa hukum baru, termasuk kemungkinan adanya laporan hukum dari eks klien terhadap mantan kuasa hukumnya.
Menurut Damai, hubungan antara advokat dan klien didasarkan pada kepercayaan (fiduciary relationship). Ketika hubungan tersebut retak dan disertai pernyataan-pernyataan yang dipublikasikan ke ruang publik, maka konsekuensi hukumnya dapat berkembang ke berbagai arah.
“Ketika hubungan sudah tidak harmonis, bahkan saling menyebut ‘pengkhianat’, maka potensi lapor-melapor itu nyata,” ujar Damai, Jumat (17/7/2026).
Ia menyoroti sejumlah dinamika yang berkembang setelah Ahmad Khozinudin tidak lagi sejalan dengan beberapa tokoh yang sebelumnya menjadi kliennya. Damai menyebut terdapat indikasi bahwa Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rizal Fadilah beserta pihak-pihak lain telah mengambil jarak dari AK.
Menurut Damai, salah satu aspek yang berpotensi menjadi persoalan hukum adalah pernyataan publik Ahmad Khozinudin yang sempat menyinggung nama mantan Presiden RI dan kelompok yang disebutnya sebagai “termul” terkait dugaan upaya menahan maupun memenjarakan kliennya.
“Jika eks klien yang kini berstatus tersangka atau masuk daftar pencarian merasa dirugikan, dicemarkan, atau direndahkan martabatnya oleh pernyataan tersebut, maka secara hukum mereka memiliki hak untuk melapor kepada penyidik,” katanya.
Damai menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, menurutnya tidak terdapat kekebalan hukum yang bersifat mutlak bagi profesi advokat apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan di luar ruang lingkup perlindungan profesinya.
“Dalam hukum tidak ada imunitas yang bersifat absolut bagi seorang advokat. Jika ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka siapa pun, termasuk advokat, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Meski demikian, Damai menegaskan bahwa apakah suatu laporan nantinya memenuhi unsur pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Ia menambahkan bahwa konflik antara mantan kuasa hukum dan mantan klien kerap berkembang menjadi sengketa hukum apabila komunikasi telah benar-benar terputus dan masing-masing pihak mulai membuka persoalan yang sebelumnya bersifat internal.
“Jadi bukan hal yang mustahil apabila suatu saat justru Ahmad Khozinudin yang dilaporkan oleh mantan sekutunya sendiri. Namun, tentu semua itu bergantung pada ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam proses hukum,” tutup Damai.
Dalam kesimpulannya, Damai menegaskan bahwa hubungan advokat dan klien merupakan hubungan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Ketika hubungan tersebut berakhir dengan konflik terbuka dan diiringi pernyataan publik yang dinilai kontroversial, maka baik advokat maupun mantan klien sama-sama menghadapi potensi konsekuensi hukum sesuai mekanisme yang berlaku.











