News  

Kasus Korupsi Petral Bergulir Lagi, Kembali Panggil Eks Menteri ESDM Sudirman Said

Avatar photo

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Sudirman tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2027) sekitar pukul 09.08 WIB. Mengenakan kemeja batik bernuansa hijau, ia menyatakan kehadirannya untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi.

“Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu,” kata Sudirman kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai status pemeriksaannya, Sudirman menegaskan dirinya hadir sebagai saksi.

“Iyalah sebagai apa lagi,” ujarnya singkat.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga bagi Sudirman dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada 23 Desember 2025 dan 19 Januari 2026.

Kejagung saat ini terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Petral pada periode 2008-2015. Dalam penyidikan perkara itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut yakni BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) periode 2012-2014, MLY selaku Senior Trader Petral periode 2009-2015, NRD, TFK selaku Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina, MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan peserta tender, serta IRW yang menjabat sebagai direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.(Sumber)