News  

2 WNI Siska dan Ayu Disekap dan Disiksa Sindikat Scam Online di Myanmar, Diperas Rp. 220 Juta

Avatar photo

Video yang memperlihatkan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) dalam kondisi diborgol diduga disekap di Myanmar viral di media sosial. Keduanya mengaku mengalami penyiksaan dan pemerasan, sementara keluarga mereka di Indonesia diminta membayar uang tebusan hingga Rp220 juta.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu korban diketahui bernama Ayu, warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Sementara seorang korban lainnya bernama Susi yang berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Ses NCB Interpol Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Untung Widyatmoko memastikan pihaknya telah memantau kasus tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas keamanan Myanmar.

“Kami telah melakukan komunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar,” kata Untung saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Namun, Untung belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai langkah pembebasan kedua WNI tersebut. Sebab, keduanya diduga berada di kawasan perbatasan Myawaddy, Myanmar.

Myawaddy selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan yang dikuasai kelompok pemberontak Persatuan Nasional Karen (Karen National Union/KNU).

Wilayah perbatasan itu juga kerap disebut sebagai pusat aktivitas sindikat penipuan daring (online scam) lintas negara dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang beberapa kali menjerat WNI sebagai korban eksploitasi.

“Kedu korban diduga bekerja pada perusahaan scamming yang lokasinya di wilayah pemberontak,” ungkapnya.(Sumber)