News  

Kenapa RUU Perampasan Aset Selalu Kandas di DPR Selama 2 Dekade Terakhir?

Avatar photo

Koruptor bisa dipenjara. Namun, tidak semua harta hasil kejahatannya dapat kembali ke negara.

Paradoks itu masih menjadi pekerjaan rumah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Vonis pidana memang dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi tidak selalu diikuti dengan keberhasilan negara memulihkan seluruh hasil kejahatan.

Sebagian aset telah berpindah tangan ketika penyidikan dimulai. Sebagian lain disamarkan melalui perusahaan, dipinjamkan atas nama orang lain, dialihkan ke luar negeri, atau baru ditemukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ketika itu terjadi, ruang hukum untuk mengejarnya menjadi jauh lebih sempit.

Negara dapat menghukum pelakunya, tetapi belum tentu berhasil memulihkan seluruh hasil kejahatan.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset lahir dari kebutuhan itu. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat kemampuan negara mengejar hasil tindak pidana sehingga pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

Harapan itu sesungguhnya sudah muncul hampir dua dekade lalu.

Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dua tahun berselang, draf RUU Perampasan Aset mulai disusun. Sejak itu, naskah tersebut berulang kali masuk Program Legislasi Nasional, kembali mengemuka setiap kali perkara korupsi besar mencuat, lalu menghilang tanpa pernah mencapai pengesahan.

Hampir dua puluh tahun berlalu. Rancangannya tetap ada. Undang-undangnya belum juga lahir.

Kondisi itu kembali menjadi sorotan setelah sejumlah perkara korupsi bernilai besar memperlihatkan betapa sulitnya negara mengejar keuntungan yang telah dinikmati pelaku.

Desakan agar Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih efektif pun menguat. Bersamaan dengan itu, DPR kembali dituding tidak memiliki kemauan politik untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung menepis anggapan tersebut. Menurutnya, RUU Perampasan Aset tidak pernah keluar dari Program Legislasi Nasional dan hingga kini masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026.

“RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Martin dalam keterangan yang diterima Inilah.com.

Martin mengatakan keberadaan RUU dalam daftar prioritas menunjukkan pembahasannya tetap berjalan. Proses legislasi, menurut dia, tidak dapat diukur semata-mata dari cepat atau lambatnya pengesahan. Setiap rancangan undang-undang harus melalui pembahasan substansi, harmonisasi, serta menyerap pandangan berbagai pihak yang berkepentingan.

Penjelasan serupa disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ia memastikan pembahasan tidak pernah dihentikan dan rapat dengar pendapat umum masih berlangsung dengan melibatkan akademisi, organisasi profesi, praktisi hukum, hingga lembaga negara.

“Kita ini gaspol terus pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain ya selain perampasan aset ini karena memang kita prioritas,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Bagi DPR, kehati-hatian diperlukan karena RUU Perampasan Aset akan membentuk mekanisme hukum baru yang berbeda dari pengaturan dalam sejumlah undang-undang yang sudah berlaku. Karena itu, pembahasannya tidak hanya menyangkut penyusunan norma, tetapi juga memastikan setiap ketentuan tetap selaras dengan sistem hukum nasional.

Penjelasan tersebut menjawab anggapan bahwa pembahasan berhenti. RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas, sementara rapat dan pembahasan substansi tetap berjalan.

Ukuran keseriusan, bagaimanapun, tidak berhenti pada keberadaan sebuah rancangan undang-undang dalam daftar prioritas. RUU Perampasan Aset telah dibahas sejak 2008. Kajian akademik telah disusun, forum diskusi berulang kali digelar, dan komitmen untuk mempercepat pembahasan berkali-kali disampaikan. Pengesahan tetap belum terjadi.

Siluet anggota Komisi III DPR saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Rapat tersebut membahas masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/foc).
Siluet anggota Komisi III DPR saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Rapat tersebut membahas masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/foc).
Keraguan itu diungkapkan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurutnya, sulit menjelaskan lamanya pembahasan semata-mata sebagai bagian dari proses legislasi.

Setiap kali perkara korupsi besar mencuat, DPR dan pemerintah kembali menyampaikan komitmen mempercepat pembahasan. Namun, momentum tersebut selalu berlalu tanpa keputusan akhir.

Bagi Boyamin, substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya telah lama siap dibahas. Penundaan yang terus berulang justru memunculkan pertanyaan mengenai kesungguhan pembentuk undang-undang.

MAKI bahkan menyiapkan langkah hukum apabila hingga akhir 2026 RUU tersebut kembali gagal disahkan. Organisasi itu menilai komitmen Indonesia setelah meratifikasi UNCAC semestinya diikuti pembentukan instrumen hukum yang memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Setelah ramai-ramai ada momentum, kemarin ada korupsi besar, kemudian (DPR) bilang dibahas. Katanya pakai ‘turbo’ segala. Jadi, saya agak tidak percaya kalau DPR serius,” kata Boyamin.

Di balik perdebatan mengenai lambatnya pembahasan, muncul persoalan lain yang tidak kalah mendasar. Perjalanan panjang RUU Perampasan Aset ternyata bukan hanya dipengaruhi dinamika politik di parlemen. Perbedaan pandangan juga muncul pada substansi rancangan undang-undang itu sendiri.

Aturan Baru Belum Tentu Jawabannya

Lamanya pembahasan RUU Perampasan Aset ternyata hanya satu sisi persoalan.

Perdebatan yang berlangsung di DPR memperlihatkan bahwa tarik-menarik justru berada pada substansi rancangan undang-undang tersebut. Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya tidak pernah benar-benar tunggal.

Apakah Indonesia memang memerlukan undang-undang baru untuk merampas aset hasil tindak pidana, atau persoalannya justru terletak pada pelaksanaan aturan yang selama ini sudah tersedia.

Pandangan pertama datang dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, Chandra mengingatkan bahwa mekanisme yang selama ini dianggap sebagai terobosan RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan hal baru.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengenal berbagai instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, mulai dari perampasan aset pengganti, gugatan terhadap ahli waris, pemeriksaan in absentia, hingga gugatan terhadap aset yang baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jadi semua yang ada di RUU Perampasan Aset ada di UU Tipikor,” kata Chandra dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR.

Karena itu, menurut Chandra, persoalan utama bukan terletak pada kekurangan norma.

Ia mengingatkan agar publik tidak menganggap RUU Perampasan Aset sebagai solusi yang dengan sendirinya akan menyelesaikan persoalan pemulihan aset.

“RUU Perampasan Aset yang dianggap ‘tongkat sakti’ menyelesaikan masalah itu justru kita sudah punya (UU Tipikor, red) untuk perkara korupsi,” kata dia.

Pandangan tersebut menggeser arah diskusi. Apabila perangkat hukumnya telah tersedia, mengapa hasil kejahatan masih sulit dipulihkan?

Jawaban Chandra tertuju pada pelaksanaan hukum. Penelusuran aset, kemampuan mengikuti aliran dana, koordinasi antarlembaga, hingga pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana dinilai jauh lebih menentukan daripada menambah instrumen hukum baru.

Pandangan itu tidak sepenuhnya sejalan dengan yang berkembang di kalangan akademisi.

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih tidak mempersoalkan keberadaan aturan mengenai penyitaan maupun perampasan aset. Menurutnya, masalah justru muncul karena ketentuan tersebut tersebar dalam berbagai undang-undang dan berjalan sendiri-sendiri.

Akibatnya, negara memang dapat menyita aset, tetapi belum memiliki tata kelola pemulihan aset yang utuh.

Kelemahan itu, menurut Yenti, terlihat sejak tahap penyidikan. Regulasi yang berlaku belum mengatur secara komprehensif bagaimana aset sitaan dipelihara, bagaimana barang yang nilainya terus menyusut dikelola, bagaimana hasil pelelangan dimanfaatkan, hingga bagaimana pembagian aset dilakukan ketika perkara melibatkan lebih dari satu negara.

“Jadi sangat jauhlah dari harapan yang baik karena tidak punya mekanisme manajemen aset,” kata Yenti kepada Inilah.com

Bagi Yenti, kebutuhan membentuk RUU Perampasan Aset tidak semata-mata untuk memperluas kewenangan negara. Yang lebih penting ialah membangun satu sistem pemulihan aset yang selama ini belum pernah dimiliki Indonesia.

Pandangan tersebut sekaligus menjawab anggapan bahwa konsep non-conviction based asset forfeiture identik dengan perampasan sepihak oleh negara.

Menurut Yenti, mekanisme itu tetap diputus melalui pengadilan. Perbedaannya terletak pada objek yang diperiksa. Fokusnya bukan lagi pemidanaan terhadap pelaku, melainkan pembuktian bahwa aset tertentu memang berasal dari tindak pidana.

Perbedaan pandangan Chandra dan Yenti menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sesederhana memilih antara menyetujui atau menolaknya. Keduanya berangkat dari persoalan yang sama, tetapi menawarkan jalan keluar yang berbeda.

Chandra melihat fondasi hukumnya telah tersedia dan perlu dijalankan lebih efektif. Yenti menilai fondasi tersebut belum pernah tersusun menjadi satu sistem yang utuh. Perdebatan itu semakin relevan ketika pola kejahatan keuangan berkembang jauh lebih cepat dibanding perkembangan hukumnya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kepada Inilah.com menjelaskan bahwa hasil tindak pidana kini tidak lagi berhenti di rekening bank. Dana hasil kejahatan dapat dialihkan melalui perusahaan, nominee, instrumen investasi, aset digital, hingga transaksi lintas negara yang menyulitkan proses pelacakan.

Perkembangan modus tersebut membuat pemulihan aset tidak lagi hanya bergantung pada kemampuan penyidik menemukan barang bukti. Kerja sama lintas negara dan instrumen hukum yang mampu menjangkau keadaan ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan menjadi semakin penting.

Dalam pandangan PPATK, kebutuhan itulah yang belum sepenuhnya dijawab oleh perangkat hukum yang ada sekarang.

Ketentuan mengenai penyitaan memang telah tersebar dalam berbagai undang-undang. Namun sebagian besar masih bergantung pada proses pidana terhadap pelaku. Ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau aset baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ruang hukum untuk mengejar hasil kejahatan menjadi jauh lebih terbatas.

“Indonesia membutuhkan instrumen hukum pemulihan aset yang lebih komprehensif. Ketentuan penyitaan dan perampasan memang telah tersedia dalam beberapa undang-undang antara lain seperti UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, tetapi masih tersebar dan umumnya bergantung pada keberhasilan pemidanaan pelaku. RUU Perampasan Aset diperlukan untuk menangani kondisi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, tidak dapat diadili, atau ketika aset baru ditemukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” kata Ivan.

Seberapa Jauh Negara Boleh Bertindak?

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset akhirnya sampai pada pertanyaan yang paling sensitif. Tidak lagi mengenai perlunya memulihkan hasil kejahatan, melainkan batas kewenangan negara ketika mengambil harta seseorang.

Di sinilah pembahasan berubah dari sekadar upaya memperkuat pemberantasan korupsi menjadi pembicaraan mengenai prinsip negara hukum. Hampir tidak ada pihak yang mempersoalkan tujuan RUU Perampasan Aset. Yang mengundang perdebatan justru cara mencapai tujuan tersebut.

Pakar Hukum dan Pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho menilai perhatian publik selama ini terlalu banyak diarahkan pada boleh atau tidaknya non-conviction based asset forfeiture. Padahal, persoalan yang lebih penting berada pada rancangan hukumnya sendiri.

“RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasinya justru bisa memunculkan persoalan baru,” kata dia.

Menurut Hardjuno, mekanisme perampasan aset seharusnya berdiri sebagai rezim hukum tersendiri. Pilihan itu akan menentukan bagaimana standar pembuktian disusun, bagaimana aset dibekukan, bagaimana pemilik aset mengajukan keberatan, hingga sejauh mana aparat diberi kewenangan bertindak.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa efektivitas dan kepastian hukum tidak selalu berjalan beriringan.

Negara memang membutuhkan ruang untuk bergerak cepat agar hasil kejahatan tidak lebih dahulu dipindahkan atau disamarkan. Di sisi lain, kewenangan itu tidak dapat dilepaskan dari mekanisme pengawasan. Tanpa batas yang jelas, instrumen yang dirancang untuk mengejar hasil kejahatan dapat membuka ruang penyalahgunaan.

Kekhawatiran serupa muncul ketika pembahasan menyentuh rumusan pasal.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar menilai tujuan RUU Perampasan Aset tidak perlu diperdebatkan. Perhatian seharusnya diarahkan pada sejumlah norma yang masih berpotensi menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.

Ia menyoroti sedikitnya lima ketentuan yang memerlukan perumusan lebih cermat, mulai dari mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, frasa “harta yang tidak seimbang dengan penghasilan sah”, batas minimal nilai aset, hingga mekanisme pembuktian yang berpotensi membalik beban pembuktian kepada masyarakat.

“RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada lima pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi lebih menakutkan daripada fungsi melindungi,” kata dia dalam sebuah tulisan opini di media.

Menurut Harris, ukuran mengenai ketidakseimbangan antara harta dan penghasilan tidak dapat diserahkan pada penafsiran yang terlalu luas. Parameter yang digunakan harus dapat diukur secara objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang memperoleh kekayaan secara sah, tetapi tidak memiliki administrasi keuangan yang lengkap.

Perdebatan yang semula berkembang di ruang akademik kemudian menemukan gaungnya di parlemen.

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen politik ataupun memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada aparat penegak hukum.

“Jangan sampai perampasan aset ini dijadikan alat politik. Ini berbahaya, negara bisa hancur kalau hukum digunakan untuk menghantam seseorang, hanya karena dilihat dari sisi politiknya,” kata dia dalam RDP Komisi III.

Peringatan tersebut tidak berhenti pada kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Hasbiallah justru mengangkat pertanyaan yang selama ini jarang muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Bagaimana negara mengelola aset yang telah berhasil dirampas?

Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada besarnya nilai aset sitaan. Setelah putusan pengadilan dijatuhkan, informasi mengenai siapa yang mengelola aset, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan ke mana hasilnya dialirkan hampir tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan.

“Disampaikan sekian triliun rupiah berhasil diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Tapi setelah itu ke mana aset atau uang tersebut? Terus terang, saya yang duduk di Komisi III saja tidak tahu, apalagi masyarakat.”

Pertanyaan itu memperluas ruang diskusi.

Pemulihan aset ternyata tidak berhenti ketika penyidik berhasil menyita kekayaan hasil kejahatan ataupun ketika hakim menjatuhkan putusan. Negara masih memikul tanggung jawab lain, yakni memastikan aset yang telah berada dalam penguasaannya dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset memperlihatkan bahwa tantangan terbesar bukan sekadar menyusun norma yang memberi kewenangan lebih besar kepada negara. Tantangan sesungguhnya ialah merancang sistem yang mampu bergerak cepat menghadapi kejahatan keuangan, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip negara hukum.(Sumber)