Seorang pria berinisial RU (31 tahun) dibekuk Polres Grobogan, Jawa Tengah, setelah memperkosa lansia berinisial S (90 tahun). Peristiwa itu terjadi di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, pada 29 Juni 2026 lalu.
Kanitreskrim Polsek Grobogan Aiptu Rohmat Catur mengungkapkan, pelaku dan korban adalah sama-sama warga Desa Sumberjatipohon. Berdasarkan hasil penyidikan, RU memperkosa S karena terpengaruh minuman keras.
15 Pasang Finalis Abang None Jakarta Barat Siap Jadi Duta Wisata dan Budaya 1,2 Juta NIK Warga Miskin Jateng Dicuri, Diskomdigi Minta Bantuan BSSN 1,2 Juta NIK Warga Jateng Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital
“Saat ditanya, alasannya pelaku mengaku habis minum miras. Tapi enggak mabuk, hanya dua sloki. Ya sebenarnya dia sudah umur 31, diduga mau menyalurkan hasrat, tapi enggak punya uang,” kata Rohmat ketika diwawancara, Jumat (17/7/2026).
Rohmat menerangkan, RU memperkosa S di rumah korban. Malam itu S sendiri di rumah karena seluruh anggota keluarganya sedang melakukan takziah di lingkungan sekitar.
Menurut Rohmat, saat masuk ke rumah korban, RU sempat melakukan pengancaman. Hal itu karena S berusaha menolak apa yang hendak diperbuat RU padanya. Namun akhirnya RU tetap memperkosa S dengan disertai kekerasan.
S kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya. Mereka lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Grobogan. Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Grobogan berhasil membekuk RU pada 15 Juli 2026 lalu sekitat pukul 20.00 WIB.
“Ditangkap di teras depan rumahnya. Posisi sekarang ditahan di Polsek,” kata Aiptu Rohmat.
Dia menambahkan, dari proses penangkapan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa potong pakaian milik tersangka. Dalam kasus tersebut, RU dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Sumber)











