News  

Janggal! Ombudsman Tagih Transparansi Penegakan Hukum Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok, NTB

Avatar photo

Ombudsman RI (ORI) mendesak penegakan hukum transparan dan evaluasi pengawasan pesantren secara nasional, seiring dengan kasus pembakaran santri di Lombok Tengah yang tak kunjung selesai.

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menegaskan negara wajib memastikan setiap lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pelayanan kepada anak memenuhi persyaratan legalitas, standar keselamatan serta mekanisme perlindungan anak yang memadai.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada penerbitan izin, tetapi harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” ucap Nuzran, Senin (20/7/2026).

Peristiwa tersebut mengakibatkan satu santri berinisial MSS (13 tahun) meninggal dunia. Sementara dua santri lainnya, yaitu ADR (14 tahun) dan SAH (12 tahun), mengalami luka bakar serius.

Nuzran menyatakan kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW itu merupakan persoalan serius dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait pengawasan lembaga pendidikan berbasis keagamaan, perlindungan anak, serta proses penegakan hukum.

Ia menekankan peristiwa itu bukan hanya sebagai tindak pidana, melainkan juga mengindikasikan adanya dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan khususnya di pesantren serta belum optimalnya pengawasan dalam proses penegakan hukum.

“Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa ponpes tetap beroperasi, meskipun izin operasionalnya diketahui telah berakhir sejak tahun 2021,” ungkapnya.

Dia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) beserta perangkat daerah terkait terhadap keberlangsungan operasional lembaga pendidikan keagamaan.

Apabila benar tidak terdapat pengawasan yang memadai terhadap pondok pesantren yang telah kehilangan legalitas operasionalnya, kata dia, maka keadaan itu merupakan bentuk kelalaian administratif yang berdampak pada terlanggarnya hak anak atas lingkungan pendidikan yang aman, layak, dan terlindungi.

Selain aspek pengawasan pendidikan, ORI juga menyoroti proses penegakan hukum yang dinilai berlangsung cukup lama.

Sementara itu, anggota ORI Syafrida Rasahan menyampaikan peristiwa pembakaran santri terjadi pada Desember 2025, namun baru ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 4 Juli 2026 dan ditetapkan tersangka pada 9 Juli 2026.

“Terdapat tenggat waktu hampir 6 bulan setelah kejadian dalam mengungkap peristiwa yang mengakibatkan korban santri meninggal dunia serta luka bakar yang sangat berat,” ucap Syafrida.

Menurutnya, keterlambatan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengawasan untuk memastikan bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban maupun masyarakat.

Di sisi lain, ORI juga mencermati informasi mengenai dugaan adanya upaya pengarahan kepada pihak keluarga korban untuk menandatangani surat perdamaian pada tahap awal penanganan perkara.

Ditegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti melibatkan oknum aparat untuk menghambat atau mengaburkan proses penegakan hukum, maka tindakan itu merupakan bentuk malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip pelayanan publik yang berkeadilan serta menghambat terpenuhinya hak korban memperoleh perlindungan hukum.

Untuk itu, Ombudsman mendorong Kemenag untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan pondok pesantren di seluruh Indonesia, termasuk melaksanakan audit berkala atas kepatuhan izin operasional serta menertibkan seluruh pondok pesantren yang tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin terpenuhinya standar pelayanan minimum, keamanan lingkungan pendidikan, dan perlindungan hak-hak anak sebagai peserta didik.

Selain itu, ORI juga mendesak Polda Nusa Tenggara Barat dan Polres Lombok Tengah agar melaksanakan proses penyidikan secara transparan, objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah, sejalan dengan dorongan yang telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Ombudsman akan terus mencermati perkembangan penanganan perkara ini dalam perspektif pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Jika ditemukan adanya dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, baik dalam aspek pembinaan lembaga pendidikan, perlindungan anak, maupun proses penegakan hukum, ORI akan menggunakan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan adanya perbaikan tata kelola pelayanan publik serta perlindungan yang optimal bagi masyarakat.(Sumber)