News  

KPK Periksa Kakak Bos MNC Hary Tanoe, Bambang Rudijanto di Kasus Korupsi Bansos Rp. 200 Miliar

Avatar photo

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, kakak dari pengusaha sekaligus pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo, dipanggil KPK dalam penyidikan dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disebut berpotensi merugikan negara Rp200 miliar.

Rudy diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Dia masuk dalam daftar pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis (6/8/2026).

“BRT Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Perkara yang menjerat Rudy merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

KPK membuka penyidikan baru kasus tersebut pada Agustus 2025. Dalam pengembangannya, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Saat itu, KPK belum membuka identitas para tersangka perorangan. Sementara itu, sumber menyebut dua korporasi yang menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics).

Berdasarkan situs resmi perusahaan, Rudy tercatat sebagai Presiden Direktur DNR Corporation.

Penyidikan KPK juga mengarah pada dugaan kerugian negara dalam jumlah besar. Budi menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp200 miliar.

KPK sebelumnya juga melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Februari 2026.

Empat orang tersebut adalah Rudy Tanoe; Edi Suharto, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018-2022; serta Herry Tho, Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021-2024.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020,” kata Budi.

Pengembangan Kasus Bansos Beras
Perkara yang kini menjerat Rudy bukan kasus bansos pertama yang ditangani KPK. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021.

Dalam kasus sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Kuncoro dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait penyaluran bansos beras. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara tersebut berawal dari rekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos.

Rekayasa pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp127,14 miliar.

Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR juga didakwa dalam kasus tersebut. Mereka adalah Budi Susanto selaku Direktur Komersial periode Juni 2020-Desember 2021 serta April Churniawan selaku Vice President Operation and Support periode Agustus 2020-Maret 2021.(Sumber)