Anggota Komisi VII menduga terdapat konten yang sengaja dibuat untuk membentuk opini publik bahwa galon guna ulang yang telah melampaui masa pakai masih aman digunakan. Menurutnya, narasi semacam itu berpotensi menyesatkan masyarakat dan mengabaikan aspek keselamatan konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada akhir Juni 2026.
“Terus terang saya melihat ada konten yang mungkin dipesan oleh salah satu perusahaan AMDK, di mana kontennya mengatakan masyarakat tenang-tenang saja meskipun galon guna ulang sudah melampaui batas pakai yang dibolehkan,” kata Novita.
Meski menyampaikan dugaan tersebut, Novita tidak menyebut nama perusahaan maupun menyampaikan bukti yang mengaitkan konten dimaksud dengan pihak tertentu.
Ia menilai narasi yang menyebut galon tua tetap aman dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, terutama ketika banyak konsumen belum memahami bahwa galon guna ulang memiliki masa pakai tertentu.
“Nah ini framing-nya buktinya warga tetap tenang tuh. Lah ini kan membahayakan. Ini alarm yang berbahaya,” ujarnya.
Novita mengatakan negara perlu hadir memberikan edukasi yang benar mengenai keamanan kemasan air minum, sehingga masyarakat tidak hanya bergantung pada informasi yang beredar di media sosial atau materi promosi.
Ia juga mempertanyakan peran lembaga pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan galon guna ulang.
“Siapa yang berperan dalam mensosialisasikan keamanan air kemasan ini kepada masyarakat? Sosialisasi untuk penggunaan air minum ini terus terang saya belum pernah lihat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Novita menyinggung peran lembaga seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dinilai perlu lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi yang dipublikasikan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada Oktober 2025, sekitar 57 persen galon guna ulang yang beredar di wilayah Jabodetabek disebut telah melewati batas usia pakai. Sebagian di antaranya bahkan digunakan hingga 13 tahun.
Dalam forum yang sama, Novita juga menyinggung pentingnya memperhatikan kondisi fisik galon guna ulang sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
Sebelumnya, ahli polimer Universitas Indonesia, Mochamad Chalid, pernah menjelaskan bahwa umur pakai galon polikarbonat idealnya dibatasi sesuai standar penggunaan dan evaluasi kondisi fisiknya. Menurutnya, penggunaan berulang dalam jangka panjang perlu diawasi karena material dapat mengalami penurunan kualitas.
Menutup pernyataannya, Novita meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang lebih spesifik mengenai penggunaan galon guna ulang serta memperkuat pengawasan di lapangan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar mengenai keamanan kemasan air minum sehingga dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang akurat, bukan narasi yang belum terverifikasi.(Sumber)












