Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Ali Rahim mengungkap pengembalian uang tabungan perumahan puluhan ribu guru yang sudah pensiun dari Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) macet sejak tahun 2019.
“Guru kami yang pensiun 2019 jumlahnya 51 ribu, dikali Rp 7 juta (Rp 357 miliar), ke mana uang kami itu, uang guru-guru itu?” kata Ali mengadukan masalah itu di Komisi X DPR, Rabu (29/1/2020).
Ali menyebut, dalam sistem keanggotaan PGRI, pada 2020 ini akan ada 62 ribu guru lagi yang pensiun.
“Kami sudah cek di mana kantornya, itu sewa ruko, pak, mengelola uang yang triliun dari uang muka rumah sejak 1985. Yang pensiun 1 Januari 2020, dia mendapatkan Rp 7,3 juta, tapi uang itu tidak ada,” kata Ali.
Bapertarum telah dibubarkan sejak 23 Maret 2018, yang kemudian pengelolaan dana Taperum dilaksanakan Pelaksana Kegiatan Operasional (PKO) Bapertarum-PNS hingga dialihkan kepada BP Tapera sejak dilantiknya Komisioner dan Deputi Komisioner tanggal 29 Maret 2019 sesuai Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2019.
Ali menambahkan kembali kini telah terjadi peralihan tugas dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016.
“Katanya uangnya aman disimpan menteri keuangan. Tetapi regulasinya belum ada. Masa regulasi standarnya sampai 8 bulan belum ada. Mohon maaf yang mulia, itu di luar agenda,” kata Ali.
Sampai dengan saat ini dana Taperum disimpan oleh Kementrian Keuangan dan tetap diperhitungkan pemupukannya sampai dengan dana tersebut dapat dikembalikan kepada pensiunan PNS, sesuai isi informasi dalam Surat Edaran Nomor:02/SE/ BP-TPR/II/11/2019.