PKB Dorong Tata Kelola Migas Yang Lebih Optimal

Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Marwan Jafar mendorong terwujudnya tata kelola minyak dan gas bumi (migas) yang memihak pada rakyat serta berkontribusi terhadap penerimaan negara dan memperkuat perekonomian nasional.

Hal itu penting guna memperkuaf fondasi ekonomi Indonesia. “Salah satu prinsip utama mereformasi struktur kelembagaan tata kelola migas adalah mencakup sisi legislasi dan regulasi,” kata Marwan, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.

“Dan itu harus secara eksplisit mendefinisikan serta menjelaskan cakupan dan batasan kewenangan dari setiap kelembagaan,” tambahnya lagi.

Hal tersebut dikarenakan sejumlah prinsip dasar tata kelola minyak dan gas yang sebagian besar menyangkut kewenangan kedua kelembagaan tersebut.

Sebagai contoh, lanjutnya, pemanfaatan migas sebagai kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang diamanatkan konstitusi atau UUD 1945 hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan Pertamina.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, keduanya wajib membuat perusahaan sumber daya migas dapat termanfaatkan secara optimal.

“Termasuk didalamnya bagaimana realisasi perpanjangan kontrak migas oleh pemerintah dan BUMN Pertamina tidak mengganggu kesinambungan produksi nasional,” tukas Marwan,

Menurut Marwan prinsip tata kelola migas juga mencakup pentingnya penyediaan dan penentuan harga BBM yang wajar secara bisnis dan terjangkau rakyat. Di sisi lain, faktor terkait kepastian hukum atas investasi dan operasional usaha di sektor migas juga perlu dijamin oleh pemerintah.

Maksudnya, lanjut dia, agar terjadi kepastian hukum dan mendorong iklim investasi yang sehat, maka kriminalisasi atas pengambilan kebijakan dan keputusan bisnis migas harus diminimalisir jika tidak boleh dihilangkan.

Marwan menambahkan, saat ini produksi minyak Pertamina baru mencapai lebih kurang 25 persen dari produksi total nasional.

“Itu sebabnya, salah satu solusi untuk menggenjot produksi BUMN pelat merah itu, maka kebijakan tata kelola migas ke depan, perlu menempatkan perusahaan minyak nasional sebagai prioritas dalam pengusahaan sumber daya migas nasional,” ujar Marwan.

Namun, catatan yang perlu diperhatikan adalh pemberian prioritas tersebut perlu tetap mengacu pada prinsip-prinsip kesehatan perusahaan seperti akuntabilitas, keterbukaan dan tetap dilakukan audit secara benar. {medcom}