News  

Posting Hoaks Virus Corona di Medsos, Dua Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoax) virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya mem-posting hoax Corona lewat akun Facebook.

“Total dua orang tersangka kasus penyebaran hoax virus Corona,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana saat dihubungi, Senin (3/2/2020).

Yaya menyebut berkas perkara kedua tersangka terpisah. Polisi mulanya menangani kasus postingan perempuan berinisial KR soal masuknya virus corona di Balikpapan.

“Yang tersangka kedua baru hari ini kita periksa, berinisial FB. Berkas perkara berbeda tapi sama-sama kasus penyebaran hoax virus Corona,” sambung Kombes Yaya.

Kedua tersangka sama-sama mem-posting soal penyebaran virus Corona di Balikpapan. Karena hoax ini meresahkan, polisi melakukan proses hukum terhadap pelaku.

“Mereka sampaikan sekilas info di Balikpapan sudah sampai virus Corona, bagi keluarga dan kawan diimbau menggunakan masker saat berpergian,” ujar Kombes Yaya menyebutkan isi posting-an hoax tersangka.

Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka KR dan FB. Kedua tersangka dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana. [detik]