News  

Beda Dengan Jokowi, PM Kamboja Hun Sen Ditilang Karena Langgar UU Lalu Lintas

Naik Motor Tanpa Helm, Perdana Menteri Kamboja Ditilang Polisi

Sama-sama melanggar aturan lalu lintas, namun penegakan hukum terhadap kepala negara/kepala pemerintahan berbeda-beda tiap negara. Di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ditilang meski melanggar aturan lalu lintas wajib menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.

Bagaimana di Kamboja?

Dalam catatan, Selasa (4/2/2020), Perdana Menteri (PM) Kamboja, Samdech Techo Hun Sen pernah melanggar aturan lalu lintas. Hun Sen kelupaan tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor pada 18 Juni 2016.

Kala itu, Hun Sen sedang berkunjung ke Provinsi Koh Kong. Hun Sen kemudian mengendarai sepeda motor sepanjang 250 meter tanpa mengenakan helm.

Melihat hal itu, Polantas yang sedang melihat kejadian itu, Letnan Satu Sun Nem memberhentikan Sang Perdana Menteri. Sun Nem kemudian mengeluarkan kertas tilang kepada orang nomor satu di pemerintahan Kamboa itu.

Sun Nem mengatakan, ia menjatuhkan denda tilang kepada Perdana Menteri Hun Sen sebesar 15.000 riel atau sekitar Rp 50 ribu.

“(Kita) tidak boleh menggunakan hak-hak kekebalan sebagai perdana menteri atau anggota parlemen untuk berlindung dari kesalahan yang kita perbuat,” sebut Sun Nem.

“Menghormati undang-undang lalu lintas berarti bahwa kita menghormati nyawa kita dan nyawa orang lain, jadi hukum harus ditegakkan secara adil,” jelasnya lagi.

Apa reaksi Hun Sen? Apakah ia marah dan memarahi Sun Nem? Hun Sen tunduk kepada anggota polisi berpangkat Letnan Satu itu. Hun Sen membayar tilang di pos polisi dekat kediamannya di Monumen Kemerdekaan, Phnom Penh.

Malah, dalam akukn Facebooknya, Hun Sen mengucapkan terima kasih kepada Sun Nem dan meminta maaf atas kesalahan yang telah diperbuat.

Ketegasan Hun Sen tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi bawahannya. Yaitu mencopot Letnan Jenderal Mam Srim Vanna sebagai Wakil Direktur Jenderal Departemen Imigrasi pada Juli 2016. Sebabnya, Letjen Mam Srim Vanna menolak ditilang oleh polisi, meski nyata-nyata melanggar lalu lintas.

Setelah diperiksa dan terbukti Letjen Mam Srim Vanna hanya melakukan pelanggaran lalu lintas, Letjen Mam Srim Vanna kembali diangkat Hun Sen menduduki jabatannya.

“Untuk memberikan kesempatan kepada pejabat tersebut, yang telah melayani negara dengan penuh pengabdian dan mengakui kesalahannya, saya memutuskan untuk membatalkan perintah yang saya tandatangani pagi ini menyangkut kasus Jenderal Mam Srim Vanna,” kata Sen di laman Facebooknya.

Beda Hun Sen, beda pula Jokowi. Orang nomor 1 di Indonesia itu berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perbuatan Jokowi melanggar Pasal 107 ayat 2 juncto Pasal 294 ayat 2 UU LLAJ. Yaitu:

Pasal 107 ayat 2:

Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Tapi polisi memilih tidak menilang Jokowi dengan alasan memiliki punya hak khusus sebagai presiden.

“Presiden (Joko Widodo) itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2020.

Hal di atas membuat dua mahasiswa UKI Cawang, Eliadi Ulu dan Ruben Saputra, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka sudah melanggar UUD 1945.

“Telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945,” ujar Eliadi. Sidang gugatan Eliadi-Ruben akan digelar di MK siang ini. {detik}