News  

Gugurkan 903 Janin, Klinik Aborsi Ilegal di Paseban Digerebek Polisi

Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang dijalankan oleh dokter dan bidan yang merupakan residivis dan sudah menggugurkan 903 janin.

Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka yakni MM alias Dokter A, bidan RM, serta SI.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang aborsi ilegal di klinik tanpa nama. Praktik itu juga diketahui juga diinformasikan secara online.

“Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di lokasi penggrebeken, Jumat (14/2).

Klinik tersebut, kata Yusri, telah beroperasi selama 21 bulan. Tercatat ada 1.632 pasien yang mendatangi klinik dan 903 di antaranya menggugurkan kandungannya.

Dalam menjalankan praktik tersebut, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka MM alias Dokter A berperan sebagai orang yang membantu pasien menggugurkan kandungan.

Dokter A diketahui merupakan seorang dokter lulusan universitas di Sumatera Utara. Namun, ia belum memiliki spesialisasi di bidang tertentu.

Dia juga tercatat pernah terjerat kasus serupa yang ditangani oleh Polres Bekasi dan divonis tiga bulan penjara. “Dia (MM) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat,” ucap Yusri.

Kemudian tersangka RM berperan sebagai bidan. Ia tercatat pernah bekerja sebagai PNS namun kemudian mengundurkan diri. Tersangka RM juga pernah terjerat kasus praktik aborsi ilegal di Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Dalam kasus tersebut, ia divonis tiga tahun penjara. Selain sebagai bidan, RM juga berperan mempromosikan praktik aborsi itu lewat website. “Dia yang mempromosikan melalui website, dia juga calo,” ucap Yusri.

Tersangka ketiga, SI, berperan sebagai karyawan dari klinik aborsi itu. Ia diketahui juga merupakan residivis untuk kasus yang sama.

Yusri menuturkan rata-rata yang menjadi pasien di klinik aborsi ilegal itu merupakan mereka yang hamil di luar nikah, kontrak kerja yang melarang untuk hamil, hingga gagal program Keluarga Berencana (KB).

Dalam promosinya, para tersangka menjanjikan para korbannya bahwa aborsi dilakukan oleh dokter profesional dan dilakukan di tempat yang steril. “Hampir seluruh Indonesia datang ke sini,” ucap Yusri.

Selama beroperasi, klinik aborsi ilegal itu telah berhasil meraup keuntungan hingga Rp5,5 miliar. Untuk tarifnya, Yusri menyebut itu tergantung dari usia janin.

“[Janin berusia] sebulan [tarifnya] Rp1 juta, [janin berusia] 2 bulan [tarif] Rp2 juta, [janin berusia] 3 bulan [tarif] Rp3 juta, [janin berusia] di atas itu [tarifnya] Rp4-15 juta,” tutur Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara. {CNN}