News  

Tanah Orang Tua Rp.60 Miliar Digadai Rp.3,7 Miliar Untuk Beli Sabu

Anak Gadai Sertifikat Tanah Orang Tua Untuk Beli Sabu Diamankan Polisi

AF nekat menggadai sertifikat tanah milik orang tuanya yang bernilai Rp60 miliar seharga Rp3,7 miliar. Uang itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Sertifikat itu sebelum digadai dipalsukan dulu oleh anaknya. Pemalsuan sertifikat dilakukan bersama para mafia tanah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2020.

Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2019. Awalnya, AF mencuri sertifikat tanah di brankas ayahnya. Selanjutnya, AF merekrut lima mafia tanah untuk memalsukan sertifikat tersebut. Mereka yang membantu AF, yakni Y, KS, AS, SW, dan FT.

“Perannya ada yang menyamar jadi bapak AF, peran ibunya. Lalu, sebagai pembuat sertifikat palsu,” ujar Yusri.

Setelah dipalsukan, kata Yusri, AF kemudian menggadai sertifikat asli itu. Sementara, sertifikat palsu dikembalikan ke dalam brankas.

“Setelah uang dicairkan, orang tua AF curiga sertifikatnya dicuri setelah melihat brankas. Kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri.

Setelah menerima laporan itu, Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bergegas menyelidiki kasus tersebut. AF dan para mafia tanah ditangkap pada 15 Januari 2020.

“Setelah didalami, AF ada ketergantungan narkoba jenis sabu. Kemudian kita menangkap bandar narkobanya berinisial EN,” kata Yusri.

Ketujuh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 367, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, jo Pasal 55 KUHP. Sementara bandar narkoba EN, dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kasus mafia tanah terus kita dalami apakah nanti kita masukkan ke TPPU. Sementara tersangka yang narkoba kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba,” tegas Yusri. {medcom}