News  

Kemerosotan Produksi Blok Rokan Hilangkan Potensi Penerimaan Negara

Berdasarkan data dan informasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) produksi Minyak dan Gas (Migas), bahwa Blok Rokan yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) produksinya telah menurun drastis sejak Tahun 2012.

Produksi Migas yang semula adalah 338 barrel per hari, pada Tahun 2019 hanya tinggal 190 ribu BPOD sehingga terjadi kemerosotan produksi secara bertahap sejumlah 148 ribu BPOD atau sebesar 43,8 persen.

Kemerosotan produksi yang sangat tajam ini harus dipertanyakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) sebagai bentuk komitmen PT. Chevron Pacific Indonesia (Chevron) dalam menjalankan kontraknya sebagai K3S.

Kemerosotan produksi yang terjadi saat ini (diakui oleh pihak Chevron) disebabkan karena tidak melakukan Investasi pengeboran dan sumur yang dilakukan pengeborannya oleh Chevron juga mengalami penurunan yang drastis.

Pada Tahun 2012 Chevron melakukan pengeboran di 615 sumur, sedangkan Tahun 2015 pengeboran Blok Rokan hanya dilakukan di 200-an sumur saja sehingga merosot 400-an sumur. Sementara itu, pada Tahun 2016 hanya mengebor di 110-an sumur atau sekitar merosot 300-an sumur, dan pada Tahun 2019 sama sekali tidak melakukan pengeboran sumur baru.

Jika pada Tahun 2020 ini pihak Chevron tidak melakukan Investasi pengeboran sumur juga, maka produksi diperkirakan akan turun menjd 160 ribu BPOD, dan produksi pada Tahun 2021 (saat diserahkan ke Pertamina) diperkirakan akan turun lagi menjadi 140 ribu BPOD.

Tentu saja dampaknya akan menyebabkan Pendapatan Negara juga akan terus mengalami penurunan, dan otomatis untuk menutupi kekurangan permintaan Migas di dalam negeri atas menurunnya produksi Blok Rokan sebagai lapangan terbesar Migas Indonesia (26% dari total produksi nasional) adalah melalui impor. Konsekuensi dari impor Migas adalah tentu saja kian memperlebar defisit migas yang telah terjadi sampai Tahun 2019.

Sementara itu, PT Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyiapkan dana investasi untuk pengeboran Blok Rokan di Tahun 2020 kendati alih kelola baru akan terjadi pada Tahun 2021 mendatang apabila pihak Chevron enggan melakukan investasi pengeboran sumur.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyampaikan hal itu kepada media pada tanggal 30 Desember 2019, di Jakarta, bahwa sejauh ini proses negosiasi untuk transisi Blok Rokan masih berjalan antara Pertamina dengan Chevron.

Mengacu pada ketentuan per-Undang-Undangan dan peraturan lainnya yang berlaku, maka Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2018 (yang merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017), memerintahkan bahwa Kontraktor wajib melakukan Investasi pada wilayah kerjanya, dan menjaga kewajaran tingkat produksinya sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja. Selain itu, dinyatakan pula bahwa seluruh biaya Investasi yang telah dikeluarkan untuk pengeboran sumur akan diganti oleh Pemerintah (cost recovery).

Jadi, sebetulnya tidak ada alasan bagi Chevron untuk tidak menaati peraturan yang berlaku beserta materi kontraknya dalam hal melakukan Investasi pengeboran saat kontrak kerja masih berjalan sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021.

Namun anehnya, sejak tanggal 1 Januari 2019, pihak Chevron justru tidak lagi melakukan Investasi pengeboran sumur di Blok Rokan, maka dengan demikian jelas melanggar aturan atau wanprestasi atas kontrak dan semestinya ada sangsi. Pelanggaran ini, dapat juga diartikan bahwa telah terjadi kerugian Negara akibat hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Blok Rokan yang diterima selama ini.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, jumlah PBNP per September 2019 sudah dikumpulkan Rp 117 Miliar. Pada Tahun 2018, PNBP mencapai Rp 320 Miliar dan Tahun 2017 Rp 400 Miliar. Terdapat kemerosotan juga pada penerimaan negara yang sangat tajam, dan salah satu faktornya adalah ketiadaan investasi pengeboran oleh Chevron.

Publik menanti ketegasan Pemerintah (ESDM dan SKK Migas) dalam menegakkan aturan pada pemegang K3S, khususnya Chevron agar alih kelola K3S pada Tahun 2021 kepada Pertamina berjalan sesuai perhitungan proposal yang telah diajukan saat Pemerintah menetapkan alih kelolanya. Jika terjadi pembiaran, maka tidak saja proposal yang telah diajukan Pertamina akan meleset karena adanya pelanggaran investasi dimasa transisi atau karena Pertamina memperoleh sumur-sumur yang telah tak diurus dengan baik dan wajar setelah ditinggalkan Chevron.

Pihak Chevron apabila ingin melanjutkan kerjasama investasi atas Blok Rokan (jika peluangnya dibuka Pertamina) harus menunjukkan iktikad baik dalam masa transisi alih kelola Blok Rokan sehingga terjadi penyelesaian menang-menang (win-win solution). Untuk inilah Pemerintah hadir menyelesaikan masalah transisi Blok Rokan sebelum Chevron mengakhiri kontraknya.

Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi