Sri Mulyani Wajibkan BPJS Kesehatan Tanggung Pasien Corona

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut BPJS Kesehatan akan turut menjamin pasien virus corona atau covid-19. Hingga saat ini, pasien corona sepenuhnya ditanggung Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Nantinya, aturan itu akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk menggantikan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

“Termasuk dalam penyelesaian pasien terdampak covid-19 di rumah sakit, Kemenkes sudah ada pos anggarannya, namun bergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya. Serta BPJS untuk ikut cover (pasien corona), sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sri Mulyani dalam conference call, Rabu (18/3/2020).

Menurut dia, dengan dibatalkannya kenaikan tarif BPJS Kesehatan itu memberikan tekanan kepada rumah sakit. Sehingga, Perpres baru yang nantinya diterbitkan itu juga akan ‘merangkul’ rumah sakit, termasuk para medis, agar tak terbebani.

“Seperti diketahui MA membatalkan Perpres yang menyebabkan kondisi BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti dari sisi keuangan. Rumah sakit yang merupakan institusi paling penting saat ini, menjadi yang paling mendapatkan tekanan, mendapatkan beban paling besar,” katanya.

“Kami akan menyusun Perpres dalam rangka memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan covid-19,” tambahnya.

Sebelumnya, Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pasien corona tidak ditanggung pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan, melainkan ditanggung pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Sudah diatur Kemenkes. Itu sudah ada Kepmenkes-nya,” ujar Iqbal kepada kumparan, Senin (2/3/2020).

Hal senada juga dinyatakan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Bendahara negara mencatat anggaran tersebut masuk ke dalam pos belanja Kemenkes.

“Masuk di pos belanja Kemenkes. Detailnya di Kemenkes,” kata dia.